Sopir Alphard Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ditilang

Sopir Alphard yang viral karena cekcok dengan satpam di Bundaran HI kini ditilang Ditlantas Polda Metro Jaya.

Diterbitkan 25 Juli 2026, 15:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Sopir Alphard ditilang Polda Metro Jaya karena menerobos lampu merah dan pakai pelat palsu.
  • Pelanggaran meliputi Pasal 287 ayat 2 dan Pasal 280, dengan denda maksimal Rp 500.000.
  • Polisi memeriksa fisik mobil, mengamankan pelat palsu, dan menyelidiki dugaan arogansi.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang sopir mobil Toyota Alphard yang menerobos lampu merah zebra cross di kawasan Bundaran HI yang juga viral lantaran terlibat cekcok dengan satpam.

"(Sudah) penindakan dengan tilang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Ojo, tindakan tilang diberikan karena dua pasal pelanggaran yakni menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukan atau pelat palsu.

"STNK asli ada, hanya pelat palsu," jelas Ojo.

Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan klarifikasi dari sopir mobil Alphard dan memeriksa mobil Alphard untuk pengecekan fisik.

"Menghadirkan kendaraan Toyota Alphard, warna hitam B 97 EL untuk pengecekan fisik kendaraan. Mengamankan pelat nomor register D 1828 HQ yang tidak sesuai kendaraannya," ujarnya.

Adapun pelat asli Alphard yakni Nomor Register Asli: B 97 ELI,  sementara nomor pelat palsu yakni Nomor Register Palsu : D 1828 XHQ

Sementara ancaman hukuman atas penindakan tilang ada dua pasal yaitu :

Pasal 287 ayat 2:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 280

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).            

Polisi Buka Suara soal Alphard Cekcok dengan Satpam Pakai Pelat Palsu

Sebelumnya, Alphard hitam yang ditumpangi tiga polisi Polda Jabar saat cekcok dengan satpam, diduga kuat palsu. Pada video yang beredar, nomor polisi yang terpasang pada mobil tersebut D 1828 XHQ.

"Tadi kami tidak membahas itu. Tetapi yang beredar dari teman-teman juga sudah paham dan itu dia gitu. Makanya itu tadi saya bilang bahwa ada juga Paminal yang ada di sini, itu termasuk juga itu yang mereka lakukan penyelidikan," kata Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, usai pertemuan satpam dan penumpang Alphard di Polsek Menteng, Jumat (24/7/2026).

Kapolsek menegaskan, kaitan dengan dugaan pelat palsu yang digunakan menjadi ranah Subdit Gakkum Lantas Polda Metro Jaya. Termasuk yang akan menentukan apakah akan dikenakan tilang atau tidak.

"Terkait dugaan pelanggaran lalu lintas akan ditindaklanjuti Subdit Gakkum Lantas Polda Metro Jaya. Kemudian terkait beberapa dugaan perbuatan arogansi dari pengemudi maupun penumpang akan ditindaklanjuti dari Bid Propam Polda Jawa Barat," ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6