Don Ritto Diserahkan ke Kejagung, Dikawal Brimob Bersenjata

Don Ritto naik mobil tahanan dikawal personel Korps Brimob Polri bersenjata laras panjang.

Diterbitkan 17 Juli 2026, 15:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Tersangka Don Ritto dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026.
  • Pelimpahan disertai pengawalan ketat dan barang bukti berupa uang serta emas.
  • Kasus ini terkait korupsi PLTU, Asabri, Jiwasraya, dan TPPU utang PT CBS.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Don Ritto (DR) dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/72026).

Pantauan Liputan6.com, proses pelimpahan Don Ritto dari Kepolisian di gedung Bundar Kejagung berlangsung pada pukul 14.15 WIB.

 

Don Ritto naik mobil tahanan dikawal personel Korps Brimob Polri bersenjata laras panjang. Tak hanya Brimob, terlihat pengamanan ekstra juga melibatkan anggota provos dan penyidik Direktorat Reserse Polda Metro Jaya.

Don Ritto memakai kaus putih dilapis baju tahanan berwarna oranye. Begitu tiba, Don Ritto langsung digiring masuk ke dalam gedung Bundar Kejagung.

Selain itu, kepolisian juga membawa serta barang bukti kasus korupsi yang juga menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah ke dalam gedung Bundar Kejagung.

Nampak barang bukti dikemas sejumlah koper dengan warna beragam. Ada berwarna hijau, hitam hingga putih dengan tulisan jumlah dan jenis barang bukti terkait baik berupa emas maupun uang.

Selain itu, satu buah brankas juga nampak diturunkan dan dibawa ke dalam gedung Bundar Kejagung.

Pelimpahan Don Ritto

Sebelumnya kepolisian menjadwalkan pelimpahan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pelimpahan tersebut rencananya dilakukan setelah pelaksanaan Salat Jumat.

"Ia nanti habis Salat Jumat," kata Anang saat dikonfirmasi Liputan6.com.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon juga memastikan Don Ritto akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada hari yang sama.

"DR (Don Ritto) akan dilimpahkan Jumat," katanya, Kamis (16/7/2026).

Victor menambahkan, Don Ritto akan dilimpahkan bersama barang bukti berupa uang dan emas yang sebelumnya telah disita penyidik.

Pelimpahan Don Ritto merupakan bagian dari proses penyerahan perkara yang sebelumnya telah dilakukan Polri secara bertahap kepada Kejaksaan Agung. Tiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

"Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti," kata Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi kepada awak media di Jakarta, Minggu (12/7/2026).

Selain berkas perkara dan barang bukti, Ahmad Yusuf mengatakan pelimpahan tersangka juga dilakukan secara bertahap.

"Bertahap, ya. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya," ucapnya.

Dalam perkara tersebut, kepolisian telah menetapkan FA dan DR (Don Ritto) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6