Kenapa Febrie Adriansyah hanya Dicekal 20 Hari? Ini Penjelasan Menteri Imipas

Dalam pasal 97 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, masa pencegahan berlaku paling lama enam bulan.

Diterbitkan 14 Juli 2026, 17:12 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dicekal ke luar negeri atas kasus korupsi dan TPPU.
  • Pencekalan hanya 20 hari sesuai permintaan Polda Metro Jaya sebelum dialihkan ke Kejaksaan Agung.
  • Kejaksaan Agung dapat mengajukan perpanjangan pencekalan setelah 20 hari jika diperlukan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan alasan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, hanya dicekal ke luar negeri selama 20 hari.

Menurut Agus, durasi tersebut mengikuti permintaan yang diajukan Polda Metro Jaya, sebelum perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung.

"Sementara ya, 20 hari, sesuai permintaan dari Polda Metro Jaya. Sekarang kan sudah ada, sudah diserahkan ke Kejaksaan penanganannya," ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Agus menyebut, setelah masa pencegahan selama 20 hari berakhir, Kejaksaan Agung dapat mengajukan permintaan baru bila diperlukan.

"Kita tunggu nanti, setelah 20 hari nanti akan ada permintaan lagi dari Kejaksaan," jelasnya.

Terkait alasan pencegahan tidak langsung diberlakukan selama enam bulan, Agus hanya menjawab bahwa hal itu didasarkan pada permohonan Polda Metro Jaya.

"Ya karena masih sementara ya, kemarin yang diajukan oleh, Polda Metro Jaya. Jadi kita kasih 20 hari. Kita tunggu dari Kejaksaan. Oke?" kata Agus.

Diketahui, Pasal 97 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, masa pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang setiap kali paling lama enam bulan.

 

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencekal mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).

Hendarsam menambahkan, keduanya dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari, sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, dia juga menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen mendukung seluruh proses hukum yang tengah berlangsung saat ini.

"Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," jelas dia.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6