Sukses

PPP: Pemilu Serentak Putusan MK yang Terbaik

"Setiap putusan yang dikeluarkan MK pasti tidak semua orang senang. Tapi putusan MK itu terbaik dalam konteks saat ini."

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menganggap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pelaksanaan pemilu serentak pada 2019 sudah benar. Langkah tersebut bahkan dianggap yang terbaik.

"Setiap putusan yang dikeluarkan MK pasti tidak semua orang senang. Tapi putusan MK itu terbaik dalam konteks saat ini," kata Wakil Ketua Umum PPP Lukman Hakim Saifuddin dalam diskusi yang bertema Dramaturgi Pemilu Serentak di daerah Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/1/2014).

Lukman juga menjelaskan bahwa per tanggal 26 Maret 2013 sudah disepakati oleh seluruh hakim MK bahwa pemilu akan dilaksanakan serentak. Namun saat itu masih ada 2 hal yang menjadi pertimbangan. Yakni mengenai waktu pelaksanaan dan penghapusan presidential threshold.

Keputusan tersebut pun saat itu masih dalam bentuk lisan. Oleh karena itu, putusan tersebut diserahkan kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK pengganti Mahfud MD untuk ditindaklanjuti. Namun terus berlarut-larut dan tak kunjung dikeluarkan hasil putusannya.

"Setelah diserahkan ke Akil, MK menghadapi banyak kasus yang harus diselesaikan. Saat itu sedang 'banjir' sengketa hasil pilkada di MK. Ditambah lagi kasus yang menjerat Akil," jelas Lukman.

Menurut Lukman, meski putusan saat itu dikeluarkan pada bulan April atau Mei 2013 sekalipun, pemilu serentak tetap tidak mungkin dilaksanakan pada tahun 2014. Wakil Ketua MPR ini mengatakan hal tersebut tidaklah sederhana karena sejumlah undang-undang harus direvisi supaya terjadi sinkronisasi, seperti UU Pilpres, Pileg, dan Penyelenggara Pemilu.

Lukman juga menganggap sudah tidak perlu lagi adanya presidential threshold jika pemilu serentak dilaksanakan. Itu karena sudah dirasa tidak ada relevansi dan telah kehilangan urgensinya.

MK memutus mengabulkan permohonan uji materi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu serentak terhadap Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Dalam amar putusannya, MK menyatakan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres dilakukan serentak mulai 2019, bukan pada 2014 ini. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.