Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut Bupati Mandailing Natal (Madina), Hidayat Batubara dengan hukuman penjara 8 tahun. Hidayat juga dituntut denda Rp 300 juta subsider 5 bulan.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Jalan Kejaksaan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2013).
Menurut jaksa, Hidayat Batubara telah berusaha memperkaya diri sendiri dan orang lain. Yaitu dengan memerintahkan anak buahnya mencari kontraktor proyek pembangunan RSUD Panyabungan yang bersedia membayarkan fee sebesar 7 persen.
Proyek senilai Rp 32,4 miliar itu bersumber dari dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kepada kontraktor disebutkan, uang 7 persen tersebut akan dipakai untuk biaya asistensi ke Pemprov Sumut karena dana proyek berasal dari Bantuan Daerah Bawahan Pemprov 2013.
Akhirnya, salah satu anak buahnya, Plt Kadis Pekerjaan Umum Mandaling Natal, Khairul Anwar Daulay bersepakat dengan Direktur PT Sige Sinar Gemilang Surung Panjaitan, sampai berbuntut pemberian uang muka Rp 1 miliar. Jaksa menyebut Hidayat melanggar aturan tender. Karena sudah menentukan siapa pemenang tender sebelum tender diumumkan.
Pada persidangan sebelumnya, Hidayat Batubara berkilah, bahwa uang sebesar Rp 1 miliar tersebut dipinjam dari kontraktor untuk membeli sepeda motor Harley Davidson. Namun jaksa tak memercayai alasannya tersebut.
"Dengan demikian ia dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf a tentang larangan menerima gratifikasi dan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," jelas Jaksa. Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan. (Ism/Mut)
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Jalan Kejaksaan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2013).
Menurut jaksa, Hidayat Batubara telah berusaha memperkaya diri sendiri dan orang lain. Yaitu dengan memerintahkan anak buahnya mencari kontraktor proyek pembangunan RSUD Panyabungan yang bersedia membayarkan fee sebesar 7 persen.
Proyek senilai Rp 32,4 miliar itu bersumber dari dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kepada kontraktor disebutkan, uang 7 persen tersebut akan dipakai untuk biaya asistensi ke Pemprov Sumut karena dana proyek berasal dari Bantuan Daerah Bawahan Pemprov 2013.
Akhirnya, salah satu anak buahnya, Plt Kadis Pekerjaan Umum Mandaling Natal, Khairul Anwar Daulay bersepakat dengan Direktur PT Sige Sinar Gemilang Surung Panjaitan, sampai berbuntut pemberian uang muka Rp 1 miliar. Jaksa menyebut Hidayat melanggar aturan tender. Karena sudah menentukan siapa pemenang tender sebelum tender diumumkan.
Pada persidangan sebelumnya, Hidayat Batubara berkilah, bahwa uang sebesar Rp 1 miliar tersebut dipinjam dari kontraktor untuk membeli sepeda motor Harley Davidson. Namun jaksa tak memercayai alasannya tersebut.
"Dengan demikian ia dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf a tentang larangan menerima gratifikasi dan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," jelas Jaksa. Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan. (Ism/Mut)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317507/original/011159500_1786016808-cek_fakta_gibran.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310889/original/017316800_1785380146-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-30T095434.257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312077/original/024885800_1785478974-indomaret.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316854/original/006178900_1785992062-Screenshot_2026-08-06_113022.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/537997/original/bupati-mandailing-natal-140108b.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5518157/original/094174000_1772469165-Tambang_Emas.jpeg)