Penyebab Bocah di Jakpus Dibully lalu Kesetrum hingga Koma

2 Orang diamankan, 1 ditahan.

Diterbitkan 12 Juni 2026, 12:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polisi amankan dua pelaku perundungan anak, satu ABH, satu ditahan.
  • Korban diangkat, kakinya digesekkan ke tiang listrik hingga pingsan.
  • Polisi imbau masyarakat tingkatkan pengawasan anak dan lapor kekerasan.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengamankan dua orang, ALR (17) dan RM (13), pelaku perundungan bocah MWP (6) di Jakarta Pusat. Satu orang ditetapkan sebagai anak berurusan dengan hukum (ABH) dan satu lainnya ditahan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menjelaskan kronologi peristiwa memilukan Minggu, 7 Jumi 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di RPTRA Taman Kramat Pulo, Jalan Kramat Pulo Gang 20, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen.

Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban membuat laporan polisi pada 9 Juni 2026. Berbekal laporan itu, pihak kepolisian turun melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi dan analisis rekaman CCTV.

 

Detik-Detik Korban Dibawa ke Tiang Listrik

Hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban menghampiri dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang sedang bermain gim di taman. Belakangan diketahui, korban anak berkebutuhan khusus.

"Korban saat itu diduga mengganggu kedua ABH yang sedang bermain gim," kata Reynold kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Merasa kesal, keduanya kemudian mengejar korban hingga ke area tiang lampu taman. Menurut hasil penyelidikan, satu ABH memegang kedua tangan korban, sementara satu lainnya memegang kedua kaki korban.

Korban lalu diangkat. Kedua kakinya dimasukkan ke bagian tiang lampu dan digesekkan ke badan tiang beberapa kali.

"Korban kemudian diangkat dan kedua kakinya dimasukkan ke bagian tiang lampu sebelum digesekkan ke badan tiang dan diangkat turun beberapa kali," ujar Reynold.

Tak lama setelah itu, korban terjatuh dalam kondisi tidak sadarkan diri. Keluarga kemudian membawa korban ke sejumlah rumah sakit sebelum akhirnya menjalani perawatan di RSCM karena diduga mengalami sengatan listrik.

Setelah mendapatkan perawatan intensif, kondisi korban kini berangsur pulih dan telah diperbolehkan pulang ke rumah. Polisi telah menetapkan dua anak yang terlibat sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Reynold mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan apabila menemukan tindak kekerasan terhadap anak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak dari segala bentuk kekerasan,” tegas Reynold.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6