Sukses

Suap Kajari Praya, KPK Periksa 3 hakim dan Kapolres Lombok Tengah

Total ada 7 aparat enegak hukum yang dijadwalkan diperiksa oleh KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 3 hakim Pengadilan Negeri Praya, Nusa Tenggara Timur, untuk mengusut kasus suap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri. Ketiga hakim itu adalah Dewi Santini, Desak Ketut Yuni Aryanti, dan Sumedi yang juga Ketua PN Praya.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/12/2013).

Selain ketiga hakim itu, KPK juga  menjadwalkan pemeriksaan anak buah Kajari Praya, Jaksa Apriyanto Kurniawan yang saat ini menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Praya.

KPK juga dijadwalkan memeriksa Kapolres Lombok Tengah AKBP Supriyadi, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Deny Septiawan, dan Kapolsek Praya Barat Kompol H Ridwan. Namun dari para saksi yang dijadwalkan akan diperiksa itu belum terlihat datang di Gedung KPK.

Kajari Praya Jaksa Subri ditangkap KPK pada Sabru 14 Desember 2013 bersama Direktur PT Pantai Aan Lusita Ani Razak. Jaksa Subri diduga menerima suap terkait perkara pemalsuan sertifikat dengan terdakwa Sugiharta alias Along. (Eks/Ism)

Baca juga:
Kajari Praya Dicokok KPK, KY Siap Telusuri Keterlibatan 3 Hakim
Kejagung Selidiki Jaksa `Nakal` Lain di Kejari Praya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.