Sukses

KUA: Kalau Warga Mau Nikah pada Jam Kerja, Kami Senang

Namun sayangnya, lanjut dia, tradisi masyarakat tak seperti itu. Banyak yang meminta untuk melakukan pernikahan di luar waktu kerja KUA.

KPK dan Kementerian Agama sepakat melarang segala bentuk pemberian hadiah ataupun uang untuk urusan pernikahan kepada penghulu. Sesuai PP No 47 Tahun 2004, biaya pencatatan nikah atau rujuk hanya sebesar Rp 30 ribu.

Selain itu, masyarakat juga diimbau melaksanakan atau mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja. Pelaksanaan imbauan ini oleh masyarakat dinilai mampu meringankan beban kerja para petugas KUA.

"Imbauan seperti waktu (nikah), tentu kami senang masyarakat melakukan pernikahan di kantor dan sesuai pada hari dan jam kerja. Pernikahan tidak dilakukan di luar pada hari libur atau Sabtu dan Minggu," kata Humas KUA Kecamatan Pasar Minggu Suprapto kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (19/12/2013).

"Kalau kami, sebagai pelaksana, mau nikah di kantor, alhamdulillah," sambung dia.

Namun sayangnya, lanjut dia, tradisi masyarakat tak seperti itu. Banyak permintaan masyarakat untuk melakukan pernikahan di luar waktu kerja KUA. "Kalau ada aturan tegas kami lakukan. Kami juga minta pemerintah memberitahu secara tegas ke masyarakat, meski itu perlu waktu dan tidak serta-merta," ujar dia.

Suprapto tak memungkiri, pihaknya kerap mendapat parsel berupa buah, roti dan bolu, dari keluarga pengantin yang melaksanakan pernikahan. Namun itu diakui bukan atas permintaan pihaknya. Pemberian keluarga itu didapatkan atas dasar kerelaan tanpa paksaan.

Selain itu, Suprapto menyatakan, biaya operasional KUA hanya Rp 2 juta setiap bulannya. Jumlah itu pun harus dibagi untuk biaya rutin seperti telepon, listrik, alat kantor, honor petugas pembantu pencatat nikah (P3N) dan lainnya.

Namun, dia bersyukur, karena pemerintah berniat untuk menaikkan dana operasional KUA. "Kalau dari media, saya sudah dengar akan ada tambahan Rp 1 juta untuk biaya operasional KUA," ucap Suprapto.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Pasar Minggu, Zainul Mustofiq pun mengaku siap melaksanakan peraturan tak menerima pemberian barang ataupun uang. "Karena aturan itu dari atas, kita harus hormati dan kita laksanakan dan saya melaksanakan perintah itu," pungkas Zainul. (Ndy/Yus)

Baca juga:
KPK: Penghulu Terima Honor, Gratifikasi!
Dilarang Nikahkan Pengantin Hari Libur, Penghulu Marah
Penghulu Surabaya `Mogok`, Kemenag Dituntut Keluarkan Aturan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.