Sukses

LPSK: Saksi Kasus Ospek Maut ITN Malang Perlu Dilindungi

"Ada hirarki struktural, yang membuat mahasiswa takut jika harus bersaksi. Dan pelaku diduga merupakan senior di kampus ITN," kata Abdul.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyatakan, saksi kasus kematian mahasiswa Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang Fikri Dolasmantya Surya, perlu mendapatkan perlindungan. Menurutnya perlindungan harus diberikan karena sejumlah saksi mengaku telah diancam dan diteror.

"Para saksi diduga merasa ketakutan terhadap ancaman dan intimidasi yang akan mereka alami akibat informasi yang mereka sampaikan dalam proses penegakan hukum," kata Abdul Haris di Jakarta, Sabtu (12/14/2013).

Ia mengaku tak heran dengan adanya ancaman terhadap para saksi tersebut mengingat mereka merupakan mahasiswa baru yang mengikuti kegiatan ospek dan nasib pendidikannya bergantung pada pihak kampus.

"Adanya hirarki struktural, yang membuat mahasiswa menjadi takut jika harus memberikan kesaksian. Karena pelaku diduga merupakan senior di kampus dikhawatirkan memiliki kedekatan dengan manajemen kampus," jelas Abdul Haris.

Karena itu, LPSK menilai perlu memberikan perlindungan terhadap para saksi dalam kasus tersebut. Hal ini mengingat informasi para saksi sangat penting untuk membongkar dugaan kekerasan yang mengakibatkan kematian fikri.

"Informasi para saksi yang mengetahui, melihat dan mendengar pada saat kejadian tersebut sangat penting, dan jika saksi merasa ketakutan, dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Hal ini penting, karena kasus kekerasan yang terjadi saat ospek atau yang terjadi di institusi pendidikan, kerap kali sulit terungkap," papar Abdul Haris.

Kendati demikian, Ketua LPSK berharap pihak manajemen kampus bersikap obyektif dan mendukung upaya perlindungan terhadap saksi dalam kasus tersebut. Perlu adanya pembenahan secara sistematis dalam mekanisme pengenalan kampus, hal ini perlu dilakukan untuk memutus rantai kekerasan yang kerap terjadi di institusi pendidikan.

Ia pun menyesalkan sikap pihak kampus ITN Malang yang menawarkan penyelesaian kekeluargaan dalam kasus kematian Fikri Dolasmantya Surya di sejumlah media.

"Jika ternyata terbukti ada dugaan pembunuhan dalam kasus kematian Fikri, maka ini termasuk tindak pidana murni. Tidak bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, dan pelakunya harus bertanggungjawab secara pidana," tegas Semendawai.

Kematian fikri diduga akibat tindak kekerasan yang terjadi saat masa orientasi mahasiswa baru dalam kegiatan Kemah Bakti Desa (KBD) di kawasan Pantai Goa Cina, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, 9-13 Desember 2013 lalu. (Ant/Adi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.