Nasib 21.801 Motor Listrik BGN yang Dikorupsi Dadan Hindayana Cs

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan barang-barang tersebut sudah terlanjur didistribusikan ke berbagai daerah.

Diterbitkan 04 Juni 2026, 15:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung menemukan indikasi korupsi pengadaan barang di Badan Gizi Nasional.
  • Proyek motor listrik Rp 1,03 T diduga mark up, vendor tidak memenuhi syarat.
  • Pengadaan sepatu, tablet, dan TV juga terindikasi mark up tidak sesuai ketentuan.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menemukan indikasi pengadaan barang yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) dikorupsi. Mulai dari motor listrik, Sepatu, televisi hingga tablet.

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan barang-barang tersebut sudah terlanjur didistribusikan ke berbagai daerah. Kejaksaan Agung tidak melakukan penyitaan untuk barang bukti.

“Enggak (disita), kalau barangnya kan sudah distribusi di daerah,” kata Syarief kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan penggelembungan harga dalam proyek pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nilainya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 1,03 triliun.

Proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik itu kini menjadi salah satu temuan utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. 

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menduga pengadaan tersebut tak berjalan sesuai aturan. Vendor pemenang proyek bahkan disebut tidak memenuhi syarat.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total Rp 1,03 triliun telah dibayarkan kepada PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, Kamis (4/6/2026). 

Menurut dia, proyek itu lahir setelah adanya intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, pengadaan barang tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil pelaksanaan program MBG.

Tak hanya motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam sejumlah pengadaan barang lainnya. Di antaranya pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan itu disebut tidak sesuai ketentuan dan diduga mengalami penggelembungan harga.

"Pengadaan sepatu, tablet, dan televisi tersebut tidak sesuai ketentuan dan terdapat mark up," ujar Jeffry.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6