Sukses

[VIDEO] Beri Pengemis Uang, Warga Depok Bisa Didenda Rp 25 Juta

Warga Kota Depok dilarang memberikan uang kepada pengemis dan pengamen. Melanggar aturan itu bisa dikenakan denda Rp 25 juta.

Hati-hati bagi Anda warga Depok bila ingin memberikan uang sumbangan kepada pengemis dan pengamen. Sebab, petugas Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat, melarang warga untuk melakukan hal tersebut.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (3/12/2013), sosialisasi larangan memberikan uang sumbangan atau sedekah kepada pengemis mulai dilakukan Satpol PP Kota Depok di Jalan Margonda dan Arif Rahman Hakim.

Sejumlah petugas Satpol PP sambil membawa papan pengumuman yang berisikan imbauan bagi para pengguna jalan di Margonda untuk tidak memberikan uang kepada pengemis.

Selain dilarang memberikan uang kepada pengemis, warga juga dilarang memberi sumbangan kepada pengamen di jalan protokol.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Depok, Gandara Budiana, larangan tersebut sesuai dengan Perda 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan Pengawasan dan Ketertiban Umum.

Dalam perda tersebut, pengguna jalan terutama di jalan protokol yang kedapatan memberikan sumbangan kepada pengemis akan dikenakan denda maksimal Rp 25 juta.

Salah satu alasan sosialisasi ini adalah adanya anggapan tidak semua pengemis jujur. Apalagi baru-baru ini di Jakarta 2 pengemis kedapatan menyimpan uang Rp 25 juta di gerobaknya.

Gandara mengimbau jika memang ingin memberi sumbangan sebaiknya tidak di jalan dan lebih baik disalurkan ke lembaga resmi agar sumbangan tepat sasaran. (Ado/Tya)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini