Sukses

Kejagung Segera Eksekusi Belasan Terpidana Mati

Belasan terpidana mati yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetap segera dieksekusi kejaksaan. Tahun ini 5 terpidana mati telah dieksekusi.

Sebanyak 5 terpidana mati telah dieksekusi sepanjang 2013. Terakhir eksekusi mati dilakukan terhadap Muhammad Abdul Hafeez (44), warga Pakistan yang terlibat kasus narkotika, pada  Minggu 17 November 2013 dini hari di pemakaman Desa Suradita, Tangerang Selatan, Banten. Kejaksaan juga menegaskan segera mengeksekusi terpidana mati lainnya yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrahct.

"Yang jelas bila terkait dengan pelaksanaan hukuman mati bagi terpidana yang perkaranya sudah inkracht," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (18/11/2013).

Untung mengatakan, eksekusi mati baru bisa dilakukan setelah kasus yang dihadapi para terpidana pengajuannya sudah melalui proses sejak dari tingkat banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. "Dan sudah tidak memiliki hak-hak hukum menurut perundang-undangan yang berlaku," ungkap dia.

Namun, Kejagung masih merahasiakan siapa saja terpidana yang akan dieksekusi sepanjang 2013 ini. 5 terpidana mati yang sudah dieksekusi tahun ini yakni Muhammad Abdul Hafeez,  Jurit dan Ibrahim, Suryadi Swabuana alias Edi Kumis alias Dodi bin Sukarno, serta Adami Wilson alias Adam alias Abu.

Sementara belasan terpidana mati lainnya belum dieksekusi kendati telah berkekuatan hukum tetap. Rata-rata mereka berlatar belakang kasus kejahatan pembunuhan, perampokan, hingga mafia narkoba.

Mereka antara lain Rani Andriani alias Melisa Aprilia, Indra Bahadur Tamang, Ek Fere Dike Ole Kamala alias Samuel, Namaona Denis, Bunyong Khaosa Ard, Jun Hao alias Vans Liem alias A heng, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Michael Titus Igweh, Okonwo Nonso Kingsley, Denny alias Kebo, A Yam, Hunprey Ejike alias Doctor, Gap Nadi alias Papa, dan Eugene Ape alias Felixe. (Ado)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini