Sukses

Urus TKI Wilfrida Soik di Malaysia, Prabowo Tak Ajak SBY

Prabowo mengatakan, tanpa kehadiran SBY, sudah ada yang menggantikan yaitu dari Kedubes RI untuk Malaysia dalam persidangan Wilfrida.

Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto akan mengawal jalannya persidangan lanjutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Wilfrida Soik. Untuk urusan ini, Prabowo mengaku tak mengajak Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kalau untuk Wilfrida, nggaklah (ajak SBY untuk hadir di persidangan Wilfrida)," imbuh Prabowo sebelum lepas landas menuju Malaysia untuk sidang TKI Wilfrida Soik, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (16/11/2013).

Prabowo mengatakan, tanpa kehadiran SBY, sudah ada yang menggantikan yaitu dari Kedubes RI untuk Malaysia yang akan hadir di Kelantan besok. "Saya kira mereka peduli," terang mantan Danjen Kopassus ini.

Prabowo menuturkan, sidang lanjutan besok 17 November 2013, akan memaparkan 2 hal yang dapat memperingan hukuman untuk Wilfrida yakni penjelasan tentang pemeriksaan usia dari rumah sakit dan pemeriksaan kejiwaan.

"Jadi besok akan mendengarkan keputusan itu, kesaksian dari tim kesehatan karena kemungkinan besar Wilfrida saat kejadian statusnya di bawah umur. Mungkin ada keringan bila di bawah umur, sedang kita perjuangkan," papar Prabowo.

Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra ini optimis Wilfrida untuk bebas dari semua yang didakwakan.

"Saya hanya bantu, mempelancar via Wilfrida. Kita prihatin beban kedutaan kita di sana berat, banyak TKI yang tak legal, jadi kebetulan saya banyak kawan di Malaysia. Saya bantu saja," tandas Prabowo.

Derita Wilfrida ini bermula dari perjalanannya pada 26 November 2010. Saat itu, dia berangkat ke Malaysia pada melalui jasa perorangan (sponsor), Denny, warga Kupang. Mulanya, Wilfrida diterbangkan ke Jakarta. Kemudian dibawa ke Malaysia. Di Negeri Jiran itu, Wilfrida diterima agen perekrut TKI Kelantan, AP Master SDN.

Namun pengiriman Wilfrida itu tak beres. Sejumlah dokumennya dipalsukan. Di paspornya, usia yang masih menginjak belasan tahun disulap menjadi 21 tahun. Nahasnya, selama sebulan di Malaysia, Wilfrida diduga menerima berbgai siksaan dari majikan.

Karena tak tahan dengan dera siksa itu, Wilfrida melawan. Pada 7 Desember 2010, dia diduga membunuh Yeap Seok Pen dengan menggunakan pisau dapur. Jasad Yeap Seok Pen ditemukan dengan mengalami 40 bekas tikaman. Wilfrida kemudian ditangkap polisi Daerah Pasir Mas di sekitar kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan.

Dalam sidang 26 Agustus 2013 yang lalu, Wilfrida dituntut hukuman mati terkait pembunuhan Yeap Seok Pen. Ia dituntut atas kesalahan membunuh berdasarkan pasal 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman mati (mandatory). (Mvi/Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini