Ini Tampang dan Ciri-Ciri Pemilik New Zone Medan yang Diburu Polisi

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba pada tempat hiburan malam New Zone, Medan.

Diterbitkan 30 Mei 2026, 09:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polisi memburu Eddy alias Awie, pemilik THM New Zone, terkait peredaran narkoba.
  • Eddy adalah DPO Bareskrim Polri, diduga bandar dan pengendali narkoba di New Zone.
  • Empat tersangka lain telah ditetapkan, termasuk penyedia dan manajer operasional.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memburu Eddy alias Awie selaku pemilik tempat hiburan malam (THM) New Zone di Medan, Sumatera Utara, terkait kasus dugaan peredaran narkoba. Eddy telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri.

“Eddy alias Awie dengan peran pemilik THM New Zone, Medan, sekaligus bandar yang menyediakan narkoba bagi para pengunjung THM New Zone,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Sabtu (30/5/2026).

Dalam surat DPO itu disebutkan, Eddy merupakan seorang wiraswasta yang beralamat di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Untuk ciri-ciri, tersangka tersebut memiliki tinggi 170 centimeter, berat 85 kilogram, berusia sekitar 50 tahun, rambut sedang tipis lurus, mata hitam sipit, hidung besar, agak gemuk, dan kulit putih.

Eddy disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

4 Tersangka Kasus Narkoba di New Zone

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba pada tempat hiburan malam New Zone, Medan.

Eko merinci, para tersangka itu adalah DAL selaku penyedia narkoba di New Zone. Lalu, JL alias Asiang selaku admin HRD yang memantau razia aparat dan juga membiarkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

Kemudian, AW alias Aan selaku manajer operasional yang memperbolehkan adanya peredaran narkoba di tempat tersebut dan mendapatkan keuntungan dari penjualan narkoba.

Terakhir adalah tersangka SH selaku perantara. Selain tersangka, penyidik juga memasukkan dua orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Eddy selaku pengendali dan Ape selaku penyedia narkoba.

"Setelah dilakukan pendalaman, tim mendapatkan fakta bahwa Eddy alias Awi yang mengatur dan mengendalikan pengedaran serta jual beli narkoba di New Zone," kata Eko.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6