Selain Penerobos Busway, Pelawan Arus Juga Bakal Didenda Maksimal

Polda Metro Jaya berencana memberikan denda maksimal kepada pengemudi kendaraan yang melawan arus lalu lintas.

Diterbitkan 11 November 2013, 18:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Usai pemberlakuan denda maksimal terhadap penerobos jalus busway, Polda Metro Jaya juga berencana memberikan denda maksimal kepada pengemudi kendaraan yang melawan arus lalu lintas.

"Tahap kedua akan kami coba untuk pengemudi yang melawan arus. Sering motong jalur kan, rawan sekali kecelakaan," tegas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/10/2013).

Ketika sudah berjalan, sambung Rikwanto, polisi mempunyai peran memantau dan menindak pengemudi yang melanggar. "Sedangkan untuk ketentuan besaran denda, yang menentukannya ialah pengadilan," jelasnya.

Sejak dilakukan sterilisasi busway di hampir semua titik yang dimulai 30 Oktober 2013 lalu, sudah hampir 59.000 kendaraan ditilang karena melanggar. Selain itu, jumlah penyerobot jalur tersebut menurun.

Polisi sebelumnya menerapkan aturan denda bagi para pelanggar roda empat atau roda dua yang melintasi busway. Denda dikenakan sebesar Rp 1 juta untuk mobil dan bagi roda dua akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu. (Ali/Sss)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6