TNI Bongkar Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam, Nilainya Triliunan

Nilai muatan kapal tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Diterbitkan 27 Mei 2026, 22:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • TNI AL gagalkan penyelundupan 25 kontainer mineral LTJ dan radioaktif di Batam.
  • Sampel ilminite mengandung titanium, LTJ, dan unsur radioaktif bahan baku nuklir.
  • Penyelundupan bernilai triliunan rupiah ini wujud komitmen TNI AL jaga kedaulatan.

Liputan6.com, Jakarta - TNI AL menggagalkan penyelundupan mineral mengandung logam tanah jarang (LTJ) dan unsur radioaktif ilegal yang dikemas dalam 25 kontainer di Batam, Kepulauan Riau.

Komandan Komando Daerah Angkatan Laut IV, Laksda TNI Berkat Widjanarko mengatakan hasil uji laboratorium terhadap sampel ilminite dari kontainer menunjukkan kandungan titanium oksida, logam tanah jarang, dan unsur radioaktif.

"Selain itu terdapat kandungan LTJ dan unsur radioaktif untuk bahan baku nuklir seperti zirconium oxide, thorium oxide, neodymium oxide, triuranium oktasida, dan cerium oksida," ujar Berkat dilansir Antara, Rabu (27/6/2026).

Dia menyebut nilai muatan kapal tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Barang bukti itu diamankan jajaran Komando Armada RI melalui KRI Kujang-642 BKO Guskamla Koarmada I di perairan Kepulauan Riau pada 17 Mei 2026.

Menurut Berkat, penggagalan penyelundupan tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AL bersama instansi terkait dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi sumber daya alam strategis nasional dari aktivitas ilegal.

“Penggagalan ini merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam melaksanakan perintah Presiden RI dan Panglima TNI bersama seluruh instansi terkait untuk menjaga kedaulatan negara,” katanya.

Amankan Kekayaan Negara

Pangkoarmada RI menambahkan keberhasilan itu menjadi bukti kesiapsiagaan prajurit TNI AL dalam menjaga kedaulatan, menegakkan hukum, dan mengamankan kekayaan alam Indonesia.

Kegiatan peninjauan tersebut juga menjadi bagian dari sinergi lintas instansi dalam mendukung penegakan hukum dan pencegahan aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara serta membahayakan lingkungan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6