Sukses

[GALERI FOTO] Keresahan Neneng si `Algojo` Kelamin

Neneng terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat, terhadap korbannya Abdul Muhyi seperti tertuang dalam Pasal 351 KUHP.

Neneng binti Nacing (20), terdakwa kasus mutilasi kelamin akhirnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim yang dipimpin Bambang Edi mengatakan Neneng terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat, terhadap korbannya Abdul Muhyi seperti tertuang dalam Pasal 351 KUHP.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana melakukan tindak pidana penganiayaan luka berat seperti tertuang dalam Pasal 351 KUHP," kata Bambang ketika membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 22 Oktober kemarin.

Pasal 361 KUHP tentang pencurian yang dituntut Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya ternyata dibatalkan majelis hakim. Hal itu dikarenakan terdakwa Neneng tidak terbukti berniat melakukan tindak pidana pencurian seperti tertuang dalam pasal tersebut.

Putusan majelis hakim ini ternyata lebih rendah dari tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya yang menuntut Neneng dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Usai sidang, Neneng yang tertunduk lesu itu langsung meninggalkan ruang sidang didampingi petugas pengadilan menuju ruang tahanan. Tak ada ekspresi yang menghebohkan dari Neneng ketika majelis hakim membacakan putusan itu.

Neneng yang mengenakan kemeja putih dan jilbab hitam bercadar yang menutupi bagian mukanya itu hanya tertunduk ketika majelis hakim membacakan putusan. Berikut [GALERI FOTO] Keresahan Neneng si 'Algjojo' Kelamin. (Ism/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.