Sukses

KY: Hakim MK Harus Diawasi Secara Eksternal

Komisi Yudisial (KY) menegaskan siap mengawasi lembaga MK sesuai dengan kesepakatan Presiden SBY dan lembaga negara lain.

Komisi Yudisial (KY) siap mengawasi lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan kesepakatan Presiden SBY dan lembaga negara lain untuk menyelamatkan MK. Pengawasan dilakukan supaya kewenangan MK bisa berjalan dengan lebih baik.

"Misalnya Perppu, akan mengamanatkan kepada KY untuk mengawasi kembali etika dan perilaku hakim MK, maka selaku lembaga negara, KY tentunya siap untuk melaksanakannya," ujar Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar kepada Liputan6.com, Senin (7/10/2013).

Asep menjelaskan, pada dasarnya KY selalu meyakini bahwa suatu lembaga negara yang memiliki kekuasaan sangat besar seperti MK yang putusannya final and mengikat, harus juga memiliki mekanisme pengawasan lembaga eksternal. Selain tentu harus punya pengawasan internal MK sendiri.

"Pengawasan eksternal itu bertujuan agar pelaksanaan tugas dan wewenang MK dapat berjalan dengan baik," kata dia.

Akan tetapi, lanjut Asep, dirinya belum mengetahui pasti seperti apa mekanisme pengawasan dari KY terhadap MK itu. Namun, bisa saja mekanisme pengawasan itu seperti yang selama ini dilakukan KY.

"Terkait teknik pengawasannya sendiri, hal itu tinggal mengadopsi teknik pengawasan yang selama ini telah dilakukan secara rutin oleh KY atas hakim-hakim di MA dan pengadilan," ucap Asep.

Presiden SBY berencana menyiapkan Perppu untuk diajukan ke DPR, yang antara lain akan mengatur persyaratan aturan mekanisme seleksi pemilihan Hakim MK. Dalam Perppu itu perlu juga diatur pengawasan terhadap proses peradilan di MK.

"Ini penting sesuai semangat UUD 45 maka materi Perppu ini perlu mendapatkan masukan dari 3 pihak, Presiden, DPR dan MA. Saya berharap apabila Perppu ini dilakukan, maka tidak mudah di judicial review di MK sendiri dan kemudian digugurkan, dibatalkan. Kalau itu terjadi maka tidak akan ada koreksi dan perbaikan," kata Presiden usai pertemuan dengan para pimpinan lembaga tinggi negara di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu 5 Oktober 2013. (Mvi/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini