Ary Suta Mulai Diperiksa

Ary Suta diperiksa terkait hasil audit BPK seputar penyelewengan penggunaan dana Rekening 502. Dia ditanyai sekitar 33 pertanyaan seputar visi, rencana, dan tanggung jawabnya sebagai kepala BPPN.

Diterbitkan 21 Januari 2004, 19:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, Rabu (21/1) siang, diperiksa di Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Ary Suta diperiksa terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan seputar penyelewengan penggunaan dana Rekening 502 senilai Rp 21,69 triliun [baca: Menguak Penyimpangan di Rekening 502].

Didampingi tim legal dari BPPN, Ary Suta diperiksa selama tujuh jam di Ruang Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri. Ary Suta ditanyai sekitar 33 pertanyaan seputar visi, rencana, dan tanggung jawabnya sebagai kepala BPPN--periode 25 Juni 2001 hingga 22 April 2002. Informasi yang dirangkum SCTV, Ary Suta menjawab semua pertanyaan, kecuali tentang saldo akhir saat serah terima jabatan kepala BPPN [baca: Ary Suta: Saya Tidak Kecewa].

Seusai diperiksa, Ary Suta menolak menjelaskan status pemanggilan dirinya: sebagai saksi atau tersangka. Yang jelas, menurut dia, pemeriksaan berjalan dengan semestinya. Dalam waktu dekat, tim penyidik berencana memanggil kembali Ary Suta.(ICH/Aldi Yarman dan Doni Indradi)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6