Merumahkan Karyawan PT DI Dinilai Kesalahan Fatal

Mantan Menteri Perekonomian Rizal Ramli menyatakan, keputusan direksi PT DI merumahkan karyawan merupakan kesalahan fatal. Kerugian perusahaan dalam dua tahun terakhir disebabkan kelemahan direksi PT DI.

Diterbitkan 20 Januari 2004, 08:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Bandung: Mantan Menteri Perekonomian Rizal Ramli menyatakan, keputusan direksi PT Dirgantara Indonesia memutus hubungan kerja (PHK) buat ribuan karyawan merupakan kesalahan fatal. Karena, proses merumahkan karyawan membutuhkan dana tak sedikit yaitu sekitar Rp 600 miliar. Dengan dana sebesar itu, PT DI dapat mereorientasi bisnis menjadi industri pesawat terbang yang kompetitif. Di antaranya mengembangkan produksi pesawat dan helikopter yang telah mendapatkan lisensi internasional, seperti pesawat CN-235 dan NC-212. Demikian disampaikan Rizal di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (19/1). Rizal hadir sebagai saksi ahli dalam Sidang Lanjutan Perdata Gugatan Karyawan PT DI.

Rizal juga menganggap, kerugian perusahaan kapal terbang nasional dalam dua tahun terakhir justru disebabkan kelemahan direksi PT DI. Menurut dia, direksi tidak memiliki jaringan yang baik sehingga order pekerjaan merosot tajam.

Seperti sidang sebelumnya, ribuan karyawan PT DI mendengarkan jalannya sidang sambil berteriak dan bertepuk tangan. Sidang juga menghadirkan tiga mantan direksi PT DI, yaitu bekas Direktur Keuangan Puji Sulaksono, mantan Direktur Umum Budi Setiawan, dan mantan Direktur Teknologi Sudarma.

Manajemen PT Dirgantara Indonesia bersikukuh mem-PHK 6.600 karyawan. Menurut Direktur Utama PT DI Edwin Soedarmo di Jakarta, Jumat pekan silam, PHK adalah satu-satunya pilihan [baca: Karyawan PT DI Tetap Di-PHK]. Jika PHK gagal, PT DI terpaksa ditutup karena tidak mampu lagi menanggung biaya produksi yang mencapai US$ 3,5 juta setiap bulan.(ZAQ/Patria Hidayat dan Taufik Hidayat)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6