Sukses

Sengketa Pilkada Jatim, Soekarwo: Dana Bansos Jatim Legal

Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan, proses penggunaan dana ABPD untuk bansos itu, legal.

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Herman S Sumawireja menuding, pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf menggunakan dana APBD Jatim 2013 untuk keperluan bantuan sosial (bansos). Dana bansos itu dituding menggelembung hingga mencapai Rp 5 triliun yang diperuntukkan untuk kepentingan Soekarwo-Saifullah dalam Pilkada Jatim 2013.

Menanggapi hal itu, Soekarwo yang menjadi Gubernur Jatim incumbent mengatakan, proses penggunaan dana ABPD untuk bansos itu adalah legal karena sesuai perundang-undangan.

"Tidak ada masalah, karena semua aturan perundangan sebelum dibuat APBD itu sudah dirumuskan oleh DPRD seluruhnya. Dari pimpinan dewan dan fraksi dikirim ke Jakarta, dicek ke Kemendagri, baru turun jadi peraturan daerah. Jadi prosesnya (bansos) itu sangat legal," kata Soekarwo usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Jatim 2013 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Soekarwo mengakui, memang ada kenaikan nilai APBD untuk tahun anggaran 2012 ke 2013. Kata politikus Partai Demokrat itu, kenaikan tersebut dikarenakan adanya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 2,8 triliun pada APBD 2013 ini.

"Tapi sebetulnya dari segi kepentingan operasional turun, tapi karena ada dana transit itu, ya naik," ujarnya.

Mengenai dalil Pemohon Khofifah terkait MK diminta untuk mendiskualifikasinya dari keikutsertaan Pilkada Jatim 2013, Soekarwo belum tahu pasti maksud dan tujuan menuntut seperti itu. Sebab, kalau ditemui kecurangan mengenai penggelembungan dana bansos dari APBD, itu tidak benar.

"Saya juga masih membaca seperti apa yang dimaksudkan. Kalau APBD sesuai dan legal sekali. Tidak ada yang tidak berdasarkan aturan perundangan, dan tidak ada yang tidak disetujui DPRD," ucap dia.

Meski begitu, Soekarwo menilai, gugatan PHPU Jatim 2013 ini merupakan suatu proses demokrasi. Bahkan dia mengapresiasi proses demokrasi tersebut.

"Suatu proses kalau tidak sependapat dibawa ke MK, ya baguslah. Ini demokrasi. Hukum digunakan dengan proses, itu bagus saya kira. Nanti saling menjelaskan saja (di sidang)," kata Soekarwo.

Pasangan Khofifah-Herman mengaku telah menyiapkan 50 saksi untuk permasalahan sengketa Pilkada Jatim 2013 ini. Khofifah mengatakan, untuk sidang PHPU ini, para saksi itu akan memberi keterangan terhadap adanya kecurangan-kecurangan yang terjadi seperti dalam dalilnya. Karenanya dia berharap MK dapat mengabulkan permohonan ini.

Salah satu yang didalilkan pasangan ini adalah soal penggelembungan dana bansos yang mencapai Rp 5 triliun. Dana bansos itu diambil oleh Pemerintah Provinsi Jatim dari kas ABPD Jatim 2013. Bansos itu akhirnya memengaruhi hasil perolehan suara untuk pasangan calon tertentu.

Seperti diketahui, hasil rekapitulasi manual KPU Provinsi Jatim, Sabtu 7 September malam, menetapkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf sebagai pemenang Pilkada Jatim yang dilaksanakan 29 Agustus 2013.

Soekarwo-Saifullah meraih suara tertinggi dengan 8.195.816 suara atau 47,25 persen. Berada di tempat kedua pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja dengan 6.525.015 suara (37,62 persen), disusul Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah dengan 2.200.069 suara (12,69 persen), dan Eggi Sudjana-M Sihat yang meraih 422.932 suara (2,44 persen). Dengan komposisi perolehan suara tersebut, Pilkada Jatim hanya berlangsung satu putaran. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.