Sukses

19 Preman Pengeroyok Anggota Sabhara Polda Metro Dibekuk

Motor yang dikendarai Bripda Doni disenggol mobil milik pelaku. Setelah damai, para pelaku kembali dan mengeroyok Bripda Doni.

Tim Pemburu Preman Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kembali menangkap kawanan preman di kawasan Tanjung Duren. Sebanyak 19 preman diangkut polisi karena diduga mengeroyok anggota Sabhara Polda Metro Jaya, Bripda Doni.

Peristiwa pengeroyokan itu bermula saat Bripda Doni pulang piket dari Mapolda Metro Jaya pada Minggu 22 September 2013 sekitar pukul 22.00 WIB kemarin. Bripda Doni sedang mengendarai sepeda motor.

Saat sedang melintas di Kompleks Bank Dagang Negara (BDN), Jalan Daan Mogot Raya, Bripda Doni bersenggolan dengan mobil Daihatsu Xenia. Percekcokan antara Bripda Doni dan pemilik mobil serta 4 penumpangnya pun tak terhindari.

"Mobil pelaku nggak sengaja nyenggol motor korban, sempat cekcok sebentar tapi diselesaikan damai," kata Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Martson Marbun di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (23/9/2013).

Lanjut Marbun, setelah masalah tersebut diselesaikan secara damai dan 5 pelaku yang menggunakan mobil itu pergi, tiba-tiba para pelaku itu kembali lagi ke lokasi kejadian. Seketika, para pelaku mengeroyok Bripda Doni. Akibat perkelahian tak seimbang itu, Brip Doni menderita luka di bagian kepala.

"Sudah selesai awalnya, nggak tahunya mereka berbondong-bondong balik lagi dan mukulin korban," tambah Marbun.

Usai mendapat laporan dari korban, Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat langsung menyisir lokasi pengeroyokan dini hari itu juga. Sebanyak 19 orang yang diduga pengeroyok korban langsung diamankan.

"Dari 19 pelaku yang kita tangkap itu, baru 2 yang sudah kami jadikan tersangka yakni Harun dan Muslimin. Mereka terbukti mengeroyok korban dan yang lainnya masih kami periksa," jelas Marbun.

Saat ini 19 preman tersebut kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat dan 2 orang yang telah dijadikan tersangka kini telah ditahan di tempat yang sama. "2 pelaku kita kenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan diancam kurungan 2 tahun penjara," tutup Marbun. (Ary/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.