Sukses

Ahok: Sistem ERP Koridor I Diberlakukan 2014

Mobil dikenakan ERP bila melintasi Ratu Plaza ke Monas dan Blok M ke Kota Tua. Warga yang naik Transjakarta Koridor I digratiskan.

Pemerintah Provinsi DKI menargetkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar elektronik di jalan-jalan protokol Ibukota diberlakukan 2014 mendatang. Sistem itu mulai diterapkan terutama di koridor I rute Ratu Plaza-Monumen Nasional (Monas).

"Terutama Koridor I dari Ratu Plaza ke Monas dan dari Blok M ke Kota Tua. Jadi seluruh Koridor I (Tranjakarta) kami akan gratiskan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ditemui di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2013, JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (19/9/2013).

Dia menjelaskan realisasi sistem ERP diharapkan mengurangi jumlah kendaraan di titik-titik kemacetan, seperti hadirnya mobil murah. Pemprov juga berencana menaikkan tarif parkir (zona parkir mahal).

"Kami akan terapkan jika busnya sudah cukup karena di daerah ERP kami berikan fasilitas bus gratis. Targetnya tahun depan, murni 2 kebijakan tersebut," jelas pria yang karib disapa Ahok ini. Belum dapat diberlakukannya sistem ERP karena jumlah bus Transjakarta masih terbatas.

"Masalahnya ada di pengadaan bus karena harus melalui proses tender," imbuh Ahok. Sistem yang memfasilitasi bus gratis ini juga dijamin Ahok tidak mematikan bisnis transportasi darat, terutama bus dalam kota.

"Tidak akan mematikan, bus lain kan punya pangsa pasar sendiri. Justru bus akan diuntungkan dengan sistem ini karena tarif penumpang sama saja tapi jalurnya lebih pendek," pungkas dia.

Ahok menilai kebijakan pemerintah pusat yang mengijinkan mobil murah bisa disiasati agar tidak menambah kemacetan di Ibukota, yang memang sudah parah kondisinya. Sejumlah kebijakan bisa diterapkan untuk mengatasi kemungkinan kemacetan yang lebih parah itu.

"Yang terpenting transportasi massal yang bagus. Kita gunakan zonasi parkir mahal di tengah kota dan ada Electronic Road Pricing (ERP). Misalnya kalau naik mobil murah, sanggup nggak bayar Rp 100 ribu sekali lewat? begitu," ujar Ahok.

Penerapan ERP telah diatur dalam payung hukum yang mengatur tentang ERP telah dikeluarkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Bahkan, Bappenas meminta Pemprov DKI untuk membentuk Badan Layanan Umum (BLU) khusus ERP.

"Sudah keluar dari Juli dari Bappenas. Dia minta kita membentuk Badan Layanan Umum," pungkas Ahok.

BLU tersebut nantinya bertugas menangani tender-tender pengadaan atau pembelian alat-alat pendukung sistem ERP, seperti on board unit (OBU). Dengan begitu, manajemen ERP dapat terkontrol dengan baik. (Adi/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini