Sukses

Divonis, Kopassus Penyerang Lapas Cebongan Panen Dukungan

Sidang pembacaan putusan kasus penyerangan Lapas Cebongan di Pengadilan Militer Yogyakarta dipadati pengunjung.

Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menggelar sidang pembacaan vonis untuk anggota Kopassus yang menjadi terdakwa kasus penyerangan Lapas Kelas IIB Cebongan, Sleman. Sidang itu dipadati oleh para pengunjung.

Ratusan pengunjung memang menghadiri persidangan pada Kamis (5/9/2013) ini. Tak semua pengunjung bisa masuk ke ruang sidang. Ratusan pengunjung tidak dapat masuk ke ruang sidang, sehingga mengikuti jalannya persidangan dengan melihat layar tv yang disediakan di luar ruangan.

Persidangan ini juga diwarnai dengan aksi dari sejumlah organisasi masyarakat seperti FKPPI, Pemuda Panca Marga, Pemuda Pancasila, dan sejumlah ormas lainnya. Mereka memberikan dukungan kepada para terdakwa. Massa pengunjuk rasa berorasi mendesak hakim agar membebaskan seluruh terdakwa.

Sidang ini dibagi dalam dua berkas. Di berkas pertama, ada terdakwa 3 dari 12 terdakwa. Mereka adalah Serda Ucok Tigor Simbolon yang diduga sebagai otak penyerangan dan eksekutor, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik.

Serda Ucok sebelumnya dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan dipecat dari kesatuan. Serda Sugeng dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara dan dipecat, sementara Koptu Kodik dituntut hukuman 8 tahun penjara dan dipecat.

Sedangkan sidang berkas dua berlangsung di ruang sidang dua dengan menghadirkan 5 terdakwa, yaitu Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto Paulus Banani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo. Mereka sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara karena dinilai berperan sebagai pendukung penyerangan.

Sementara, terdakwa dalam berkas ketiga, yaitu Serda Ikhmawan Suprapto rencananya akan dibacakan pada Jumat besok. Serda Ikhwan yang berperan menjadi sopir Serda Ucok Cs sebelumnya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan 3 terdakwa yang tergabung dalam berkas keempat, yakni Serma Rokhmadi, Serma Muhammad Zaenuri, dan Serma Sutar yang sebelumnya dituntut 8 bulan penjara karena tidak melaporkan penyerangan juga akan dibacakan besok.

Penyerangan LP Cebongan itu pada 23 Maret dini hari. Sebanyak 4 tahanan titipan Polda Daerah Istimewa Yogyakarat ditembak mati. Mereka adalah Yohannes Yaun Manbait (38), Damailiar (38), Adrianus Candra (24), dan Hendrik Benyamin (39).

Tahanan tersebut merupakan tersangka kasus pembunuhan anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Sertu Santoso (31) di Kafe Hugo's. (Ant/Eks/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini