Sukses

Aksi `Koboi` Jaksa, Presiden Diminta Bubarkan Komisi Kejaksaan

Pamer pistol, begitulah cara unik yang dilakukan MP, jaksa Pengadilan Negeri Tigaraksa menyelesaikan permasalahannya dengan pegawai SPBU.

Pamer pistol, begitulah cara unik yang diduga dilakukan MP, seorang jaksa Pengadilan Negeri Tigaraksa, Tangerang, Banten, menyelesaikan permasalahannya dengan pegawai SPBU di Rawa Mekar, Ciater, Tangerang Selatan. Sudah dua kali dia pamer pistol miliknya. Aksi koboi yang dilakukan sang jaksa pun menuai kecaman.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, aksi koboi MP itu merupakan bukti lemahnya pengawasan terhadap kejaksaan. Komisi Kejaksaan sebagai lembaga pengawas dinilai tak berfungsi. Untuk itu, Presiden SBY diminta membubarkan Komisi Kejaksaan.

"Perilaku seorang oknum jaksa di wilayah Tigaraksa, Tangerang, menunjukkan bahwa fungsi pengawasan terhadap kejaksaan tidak berfungsi," kata anggota YLBHI, Jeremiah UH Limbong, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Rabu (4/9/2013).

Komisi Kejaksaan, lanjut dia, bertugas melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku jaksa serta pegawai kejaksaan, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18/2005 tentang Komisi Kejaksaan Pasal 10 ayat (1) huruf b.

"Jika saja tugas tersebut dilakukan oleh Komisi Kejaksaan, tentunya para jaksa dan pegawai kejaksaan akan patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan lebih berhati-hati dalam tingkah lakunya," ujarnya.

"Tentunya tindakan koboi jaksa tersebut tidak terjadi sampai ke dua kalinya," imbuh Jeremiah.

Pengaduan soal aksi jaksa yang diduga melanggar kedisiplinan juga pernah dilayangkan YLBHI pada 25 Januari 2013 lalu. Namun tak ada perkembangan berarti dari pengaduang itu. Selain itu Komisi Kejaksaan juga dinilai tak terbuka. Lembaga ini dinilai tak berdaya ketika menghadapi Kejaksaan Agung.

"Komisi Kejaksaan cenderung tertutup terkait laporannya, dengan dalih bahwa laporan Komisi Kejaksaan sifatnya tertutup dan langsung ke Presiden.

"Jika Komisi Kejaksaan tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005, maka lebih baik Presiden membubarkan Komisi Kejaksaan," pungkas Jeremiah. (Ndy/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini