Sukses

[VIDEO] Izin Bus Maut Giri Indah Dicabut, Bangkai Diangkat

Kemenhub mencabut sementara izin trayek bus maut Giri Indah yang merenggut 20 jiwa. Bangkai bus pun diangkat dari jurang.

Kementerian Perhubungan mencabut sementara izin trayek bus Giri Indah yang mengalami kecelakaan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu 21 Agustus lalu. Bus Giri Indah yang tak layak jalan ini diduga memalsukan KIR atau uji kelayakan kendaraan yang ternyata sudah tak berlaku sejak tahun 2005.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (23/8/2013), Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Soeroyo Alimoeso menyatakan akan menindak tegas kendaraan yang memalsukan KIR. Hal ini terkait kecelakaan maut bus Giri Indah. Menurut catatan Pemprov DKI, bus ini sudah tak memiliki KIR sejak 2005 lalu. Namun kepolisian menemukan buku KIR yang masih berlaku di bus nahas tersebut.

Di Bogor, Jabar, bukan pekerjaan mudah untuk mengangkat bangkai bus Giri Indah dari dasar jurang. Beberapa kali alat berat terpaksa berhenti karena badan bus tersangkut. Setelah memakan waktu sekitar 3 jam, baru akhirnya bangkai bus sampai di atas Jalan Raya Puncak dengan kondisi yang makin berantakan.

Polisi belum menyimpulkan secara resmi apa penyebab kecelakaan bus yang menewaskan 20 orang ini. Beberapa saksi menuturkan, bus sempat mengalami masalah rem. Polisi telah menetapkan sopir bus menjadi tersangka dan dikenakan pasal 310 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun. Polisi juga menyelidiki surat KIR dan kelaikan bus.

Sudah bukan rahasia lagi kalau uji KRI kerap tidak dilakukan dengan benar. Bahkan Tim Sigi Investigasi pernah mendapati sebuah bus dengan kondisi rem yang tidak berfungsi baik. Tapi bisa saja lulus dalam uji KIR. Petugas tidak perlu memeriksa, hanya diberikan beberapa puluh ribu rupiah saja.

Kemenhub mengaku akan mencek keaslian dari hasil uji KIR, karena sebelumnya diketahui buku uji KIR yang dimiliki bus naas telah 8 tahun telah mati alias tidak melakukan uji KIR. Sebagai sanksi awal, Kemenhub telah mencabut izin trayek sementara bagi bus Giri Indah, menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini