JPU Soroti Bahaya Organisasi Bayangan Nadiem: Dirjen Tak Dilibatkan, Orang Luar Ambil Peran

Jaksa penuntut umum menilai adanya shadow organization dalam pengadaan Chromebook membuat tata kelola Kemendikbud berjalan di luar mekanisme birokrasi resmi.

Diterbitkan 15 Mei 2026, 19:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menyoroti dugaan adanya shadow organization atau organisasi bayangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbud yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai terdakwa.

JPU Roy Riady menilai keberadaan organisasi bayangan tersebut berbahaya karena membuat proses pengambilan kebijakan strategis di kementerian berjalan di luar sistem birokrasi resmi.

“Ini berbahaya, ini pemerintahan bayangan namanya,” kata Roy usai persidangan, Kamis 14 Mei 2026.

Menurut Roy, dugaan adanya shadow organization itu terlihat dari fakta persidangan dan bukti elektronik yang menunjukkan pengambilan keputusan penting terkait pengadaan Chromebook dilakukan bukan melalui mekanisme birokrasi normal di kementerian.

Ia mencontohkan percakapan elektronik tertanggal 6 Mei yang memuat perintah “Go ahead with Chromebook”. Menurut jaksa, percakapan itu diperkuat oleh dua keterangan saksi serta bukti dokumen yang diajukan dalam persidangan.

"Tanggal 6 Mei Pak Nadiem itu mengatakan ‘Go ahead with Chromebook’. Apa buktinya? Dua keterangan saksi. Apa lagi? Bukti dokumen,” ujar Roy.

Roy mengatakan pihak penasihat hukum memang menilai dokumen tersebut bukan keputusan final. Namun, jaksa menilai terdapat bukti lain yang memperlihatkan arah kebijakan sudah ditentukan.

“Kalau penasihat hukum menganalisis dokumen itu mengatakan ini bukan keputusan final, itu versi penasihat hukum,” katanya.

Ia kemudian menyinggung percakapan lain pada 27 Mei yang disebut memperkuat dugaan bahwa seluruh proses pengadaan berjalan berdasarkan arahan langsung menteri.

“Tetapi bukti dokumen yang kita dapatkan percakapan 27 Mei itu dikatakan oleh Hamid selaku Plt Dirjen mengatakan ‘Berdasarkan arahan Mas Menteri’. Artinya semua rapat setelah itu menindaklanjuti semua arahan menteri,” ucap Roy.

 

Hampir Semua Dirjen Berstatus Plt, Tak Bisa Ambil Keputusan Strategis

Dalam penjelasannya, Roy menilai tata kelola di Kemendikbud saat itu tidak berjalan sesuai prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme birokrasi.

“Nah, secara yang benar kita ingatkan dalam aturan itu ada prinsip namanya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Bagaimana kementerian itu dikelola berdasarkan asas transparansi, akuntabel, dan profesional. Nah, ini tidak berjalan di kementerian,” katanya.

Roy menegaskan pernyataan tersebut bukan sekadar asumsi penuntut umum, melainkan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Apa kata Penuntut Umum? Tidak. Tapi ini berdasarkan fakta di persidangan,” ujarnya.

JPU kemudian menyoroti kondisi birokrasi di Kemendikbud saat itu yang disebut dipenuhi pejabat berstatus pelaksana tugas (Plt). Menurutnya, para direktur jenderal dan direktur tidak diangkat secara definitif sehingga tidak memiliki keleluasaan menjalankan fungsi birokrasi.

“Apa buktinya? Semua Dirjen, semua direktur di-PLT-kan dan mereka tidak bisa diaktifkan,” kata Roy.

Ia bahkan menyebut kondisi tersebut telah dirancang sebelum Nadiem resmi menjabat sebagai menteri.

“Itu direncanakan sebelum Pak Nadiem sebagai menteri. Pengakuan Pak Nadiem enam bulan sebelum sebagai menteri dia sudah tahu. Kita tanya tahu dari mana dia nggak mau jawab,” ujarnya.

Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap dugaan bahwa pihak-pihak yang justru aktif terlibat dalam proses pengadaan Chromebook bukan pejabat struktural kementerian, melainkan kelompok tertentu yang disebut sebagai bagian dari shadow organization.

 

Jaksa Pertanyakan Keberadaan 'Orang-Orang Nadiem' yang Berkuasa

Roy menyebut nama-nama seperti Ibrahim Arief, Jurist Tan, dan Fiona Handayani sebagai pihak yang banyak muncul dalam bukti elektronik terkait pembahasan proyek Chromebook.

"Yang dilibatkan siapa? Ibrahim Arief, Jurist Tan, Fiona Handayani yang sudah terungkap di bukti elektronik yang tidak bisa dibantah,” sambungnya.

Padahal, menurut jaksa, para pejabat resmi kementerian seperti direktur jenderal dan direktur seharusnya menjadi pihak utama yang dilibatkan dalam penyusunan kebijakan pendidikan karena memahami kondisi nyata di sekolah.

“Orang-orang yang seharusnya punya seperti orang-orang di dalam kementerian, Dirjen, para direktur itu seharusnya dilibatkan. Karena mereka tahu persis apa yang terjadi persoalan yang ada di sekolah-sekolah. Ini tidak dilibatkan,” ujarnya.

Roy juga menyebut rentang komunikasi sejak awal 2020 hingga proses pengadaan berlangsung memperlihatkan adanya pembahasan intens terkait proyek Chromebook, termasuk dugaan pembicaraan mengenai keuntungan tertentu dalam proyek tersebut.

“Rentang waktu dari awal tahun 2020 sampai proses pengadaan ini itu membicarakan mengenai Chromebook,” kata Roy.

“Nah, apa dibicarakan? Menarik revenue 30 persen, mengetahui harga sengaja ditutupi segala macam itu diperlihatkan di persidangan,” lanjutnya.

Nadiem Bawa Ratusan Orang Masuk Organisasi Bayangan

Sebelumnya Nadiem menjelaskan soal tim yang dibawanya ke Kemendikbudristek. Nadiem mengakui membawa tim khusus sesuai keahlian yang dibutuhkan.

"Izinkan saya klarifikasi. Ini semua hal yang berbeda-beda dicampuradukkan menjadi satu. Saya sebagai menteri masuk dengan beberapa staf khusus yang spesifik di bidang-bidangnya masing-masing karena kompetensi mereka, karena integritas mereka," kata Nadiem.

Beberapa orang yang dibawanya, dijadikan sebagai staf khusus menteri (SKM). Nadiem menyebut ada juga stafnya yang kemudian menjadi Dirjen.

"Beberapa dari SKM itu akhirnya menjadi dirjen, seperti Pak Iwan kemarin yang menjadi saksi di sini. Di luar itu, semua dirjen saya ya datangnya dari dalam kementerian. Jadi mereka pun dipilih oleh saya dan disetujui oleh Pak Presiden berdasarkan rekam jejak mereka di dalam kementerian," sambungnya.

Selain itu, Nadiem juga membawa dan mempekerjakan orang-orang yang memiliki keahlian teknologi. Namun, mereka tidak digaji langsung oleh Kemdiktisaintek. Mereka berada di bawah anak perusahaan PT Telkom Indonesia. 

"Mereka itu ada di bawah salah satu anak perusahaannya PT Telkom dan ada kontrak antara kementerian dan perusahaan PT Telkom tersebut. Jadi mereka itu di situ," ujarnya.

Nadiem membawa ahli teknologi ke dalam kementerian sebagai mandat dari presiden. Saat itu, Presiden ingin mempercepat digitalisasi pendidikan. 

"Di dalam dua rapat, di luar daripada pergantian daripada Ujian Nasional ke Asesmen Nasional, Bapak Presiden di dalam rapat memutuskan bahwa digitalisasi pendidikan menjadi prioritas," tambah Nadiem.

Untuk diketahui, saat masih menjabat Mendikbudristek, Nadiem Makarin pernah menjelaskan soal keberdaaan Tim bayangan atau Tim shadow.

Nadiem mengakui, 400 orang dalam tim bayangan ini merupakan aspirasi pribadinya sebagai menteri. Tujuannya, semata demi kerjasama yang kedepan bisa diterapkan di setiap jenjang kedinasan.

"Saya ingin mengucapkan sekali lagi bahwa ini adalah aspirasi saya sebaga pemimpin. Harapan besar saya adalah kami bisa sharing ini ke emda dan kementerian lain sehingga nantinya, bayangkan jika semua kementerian punya tim teknologi yang bisa bekerja sama sebagai mitra meluncurkan berbagai macam aplikasi gratis untuk masyarakat Indonesia meningkatkan kualitas pendidikan," kata Nadiem pada 26 September 2022.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6