Terduga Pelecehan Anak Ahmad Al Misry Bakal Jadi Target Interpol

Polri sekaligus memvalidasi status kewarganegaraannya dengan otoritas Mesir untuk memastikan proses hukum dapat berjalan.

Diterbitkan 08 Mei 2026, 21:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Divhubinter Polri ajukan red notice Ahmad Al Misry terkait pelecehan seksual.
  • Polri validasi status kewarganegaraan Ahmad Al Misry, diduga WNI naturalisasi.
  • Ahmad Al Misry ditetapkan tersangka pencabulan santri laki-laki sejak April 2026.

Liputan6.com, Jakarta - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengajukan red notice terhadap tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap para santri, Ahmad Al Misry.

"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Kabag Jatranin Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

"Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraanya," sambungnya.

Pasalnya, kata Ricky, Ahmad Al Misry yang sudah mengantongi status sebagai Warga Negara Indonesia, sudah dilacak prosesnya.

Meski demikian, Polri tetap perlu memvalidasi status kewarganegaraannya guna memastikan ada tidaknya kewarganegaraan ganda.

"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," jelas dia.

Jadi Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan pendakwah SAM sebagai tersangka kasus pencabulan. Penetapan dilakukan usai dilakukan gelar perkara.

"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Penetapan itu merujuk laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025 yang ditangani Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri.

"Sehubungan dengan hal tersebut diatas telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO kepada Saudara MMA pada tanggal 22 April 2026 di tandatangani oleh Penyidik," ujar dia.

Salah satu saksi kembali membongkar dugaan pencabulan yang dilakukan pendakwah yang dikenal dengan nama Syekh Ahmad Al Misry. HB Mahdi nama saksi itu. Dia mengaku baru bicara setelah merasa mendapatkan kesaksian yang cukup. 

Dari penelusurannya, pola pelecehan berulang dengan korban mayoritas santri laki-laki yang dijanjikan berangkat ke Mesir.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6