Satpol PP Kota Depok Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Akses UI

Belasan bangunan liar diratakan oleh Satpol PP Kota Depok yang berada di Jalan Akses UI, Depok.

Diterbitkan 07 Mei 2026, 19:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Satpol PP Depok ratakan 17 bangunan liar di Akses UI karena tanpa izin.
  • Penertiban berdasarkan Perda No. 5/2022 dan keputusan Wali Kota Depok.
  • Pemilik menolak membongkar mandiri setelah surat peringatan diberikan.

Liputan6.com, Jakarta - Belasan bangunan liar diratakan Satpol PP Kota Depok yang berada di Jalan Akses UI, Depok, Jawa Barat (Jabar). Bangunan liar yang ditertibkan Satpol PP Kota Depok dianggap melanggar Perda Kota Depok.

Kasat Pol PP Kota Depok Dede Hidayat mengatakan, bangunan yang berada di Jalan Akses UI atau pada sisi jalan lingkar UI, berdiri tanpa memiliki izin. Satpol PP Kota Depok bersama petugas gabungan melakukan eksekusi bangunan, pada lahan milik Pemerintah Kota Depok.

"Ada 17 bangunan bangunan liar dan pedagang kaki lima, dibangun dan berjualan tanpa memiliki izin," ujar Dede, Kamis (7/5/2026).

Dia menjelaskan, bangunan liar yang ditertibkan Satpol PP Kota Depok karena melanggar Perda nomor 5 Tahun 2022, tentang Penyelenggaran Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Selain itu, penertiban berdasarkan keputusan Wali Kota Depok.

"Atas dasar itu kami melakukan penertiban bangunan tidak berizin," ucap Dede.

Dia mengatakan, sebelum melakukan penertiban bangunan tidak berizin, Satpol PP Kota Depok memberikan surat peringatan kepada pemilik maupun pengguna bangunan tidak berizin, untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Namun, kata Dede, hingga surat peringatan diberikan, masih terdapat bangunan yang belum melakukan pembongkaran.

"Dikarenakan tidak ingin membongkar secara mandiri, maka kami lakukan pembongkaran," terang dia.

 

Bangunan Tak Berizin

Ada pun bangunan yang tidak berizin digunakan untuk toko bunga, bengkel, warung kelontong, warung makanan, dan bangunan kosong. Satpol PP Kota Depok turut menemukan bangunan permanen sehingga dilakukan penertiban menggunakan alat berat.

"Bangunan permanen kita teribkan menggunakan eskavator," ucap Dede.

Dede mengungkapkan, Satpol PP Kota Depok meminta masyarakat untuk tertib mendirikan bangunan. Masyarakat yang ingin membangun, dapat terlebih dahulu memiliki perizinan dari Pemerintah Kota Depok.

“Selain memiliki izin, bangunan tidak boleh dibangun diatas saluran air maupun kali, atau yang dianggap melanggar Perda,” ungkap Dede.

Dede menegaskan, Satpol PP Kota Depok akan menindak tegas bangunan yang tidak memiliki izin atau melanggar Perda Kota Depok.

"Kami akan terus melakukan penegakan Perda dan menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin," pungkas Dede.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6