Liputan6.com, Jakarta - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero), eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto (HK ) dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani (YA), akan menjalani sidang vonis hari ini, Senin (4/5/2026). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Sidang dimulai pukul 10.00 WIB," seperti dikutip dari informasi jadwal sidang diterima redaksi.
Terhadap masing-masing terdakwa, jaksa Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) menuntut hukuman penjara selama 6,5 tahun bagi HK dan 5,5 tahun bagi YA.
Advertisement
Menurut KPK, salah satu aspek yang dilanggar keduanya adalah abai terhadap rekomendasi dari dua konsultan PT Pertamina, yakni Wood Mackenzie dan McKinsey. Padahal, mereka sudah menekankan bahwa bisnis LNG perlu dibangun melalui peta jalur bisnis yang jelas dan terintegrasi yang mencakup kepastian pembeli (end-to-end), kesiapan kapasitas penampungan LNG pada Floating Storage and Regasification Terminal (FSRT) maupun Floating Storage and Regasification Unit (FSRU), hingga dukungan regulasi yang mengatur impor LNG secara jelas dan memadai.
“Dalam praktiknya, HK dan YA tidak sepenuhnya menjadikan rekomendasi tersebut sebagai dasar pengambilan keputusan. Selain itu, dalam tuntutan disebutkan bahwa pengadaan tersebut belum dilengkapi skema mitigasi risiko yang memadai, termasuk kontrak back-to-back, baik di dalam negeri maupun dengan pihak lain,” ungkap Kasatgas Jaksa KPK, Zaenurofiq di Jakarta kepada awak media, seperti dikutip Sabtu (2/5/2026).
Senada dengan itu, Jaksa KPK, Rio Frandy menambahkan, hal tersebut menunjukkan adanya keputusan bisnis yang spekulatif. Pengambilan keputusan pun tidak sepenuhnya berbasis pada kebutuhan riil dan kesiapan tata kelola.
“Sehingga PT Pertamina melalui HK dan YA, yang terlanjur terikat perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan Corpus Christi, menjual LNG lewat mekanisme ekspor,” terang Rio dalam kesempatan senada.
Hari Karyuliarto Bantah Korupsi
Namun demikian, para terdakwa berkeyakinan mereka tidak melakukan tindak pidana korupsi. Khususnya, tidak ada mens rea untuk memperkaya diri.
"Saya didakwa bukan karena saya merampok uang rakyat. Bukan pula karena saya menerima suap, kickback, atau fasilitas haram lainnya," ujar HK saat membela diri dalam persidangan yang lalu.
Dia menyatakan, keputusan bisnis terkait pengadaan LNG merupakan langkah strategis untuk ketahanan energi nasional dan justru memberikan keuntungan kumulatif bagi Pertamina sebesar US$97,6 juta hingga Desember 2024.
Hari juga menegaskan dirinya telah purna tugas dari Pertamina sejak 28 November 2014, sehingga tidak relevan dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang diklaim terjadi pada 2020 dan 2021. Karena hal itu dianggap aneh, dia pun berkeyakinan bahwa dirinya menjadi pihak yang dikriminalisasi.
"Sudah hampir 5 tahun lamanya. Pola ini bukan proses hukum normal. Ini adalah rekayasa kriminalisasi atas keputusan bisnis yang sah, karena aparat hukum tidak memahami bisnis yang mereka dakwakan," imbuhnya.
Advertisement
Kerugian Negara Capai Rp 1,77 Triliun
Sebagai informasi, jaksa KPK meyakini para terdakwa telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP yang menyatakan bahwa seorang melakukan upaya melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Diketahui, menurut Jaksa KPK, perbuatan keduanya telah merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp 1,77 triliun dalam pengadaan LNG 2013-2020. Sebab keduanya telah memberikan persetujuan pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction, anak perusahaan Cheniere Energy Inc dari Amerika Serikat tanpa didasari pedoman pengadaan yang jelas.
Sidang hari ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwandi, dengan hakim anggota Ramauli Hotnaria Purba dan Hiashinta Fransiska Manalu.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5515623/original/045243200_1772182225-dinas_perhubungan_-_klaim_facebook_cpns.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8327596/original/000770900_1782197299-cek_fakta_-_dishub_lowongan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5471300/original/019987800_1768283249-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-01-13T124627.766.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/738835/original/091334200_1521191522-ito.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5561889/original/033177800_1776763838-WhatsApp_Image_2026-04-21_at_12.48.45__1_.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/3884476/original/045757800_1764335001-WhatsApp_Image_2025-11-28_at_20.01.56.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261507/original/086752300_1781723618-063_2282082971.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261500/original/047650500_1781713643-bosnia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263929/original/069841500_1782033777-portugal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262977/original/095515100_1781855197-20260616HK_Latihan_Timnas_Prancis_01.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262514/original/049328500_1781828863-Canada_s_Jonathan_David__left__and_Stephen_Eustaquio.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261544/original/016069100_1781743382-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8275504/original/022503000_1782129376-Untitled-1-04.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261718/original/051731600_1781755469-IMG-20260618-WA0022.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261448/original/088941000_1781704030-000_B7CB6XU.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8327170/original/046346200_1782196768-AP26174048235003.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8312896/original/014782800_1782180155-000_B7XU3U2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262481/original/011971700_1781803398-Croatia_s_Luka_Modric.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8303352/original/055143700_1782168148-Sidang_kasus_korupsi_wastafel_Covid-19.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4812689/original/074765300_1714034936-5fa4390a831a3.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262553/original/016999100_1781836708-korupsi_dprd_sumbar.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5362922/original/053117200_1758877175-1000628283.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501135/original/061618000_1770887810-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7756286/original/007046100_1780565357-IMG_1792.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7690730/original/050847900_1780488058-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257899/original/004929100_1781261566-Kasipenkum_Kejati_Jabar_Nur_Sricahyawijaya.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490184/original/028122100_1770001928-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T100842.045.jpg)