Kasus Korupsi DJKA, KPK Ungkap Dugaan Plotting Pemenang Tender

KPK mendalami dugaan pengaturan proyek kereta api dengan memeriksa pejabat Kemenhub untuk mengusut peran tersangka Sudewo.

Diterbitkan 24 April 2026, 19:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengaturan proyek dalam kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub, Mohamad Risal Wasal, pada 23 April 2026 untuk mengusut peran tersangka Sudewo.

“Penyidik mendalami materi terkait pengaturan, pengondisian, dan plotting-an (pembagian) calon penyedia dalam pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah dan BTP Jawa Timur, khususnya yang dilakukan oleh tersangka SDW,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Selain itu, KPK juga menggali keterkaitan pihak lain, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 yang bermitra dengan Kemenhub. Hal ini dilakukan melalui pemeriksaan pejabat pembuat komitmen Kemenhub, Ari Hendratno, pada 24 April 2026.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

 

Tetapkan 21 Tersangka

Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan 21 tersangka hingga 20 Januari 2026, termasuk dua korporasi. Sebelumnya, sebanyak 10 orang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Perkara ini mencakup sejumlah proyek strategis, di antaranya pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta di Makassar, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.

KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender.

Adapun Sudewo ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2026 setelah sebelumnya terjaring OTT KPK saat menjabat sebagai Bupati Pati.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6