Yusril Ihza Mahendra Sebut Tiga UU Pidana Baru Dorong Transformasi Bagi Polri

Yusril mengatakan, hadirnya tiga undang-undang hukum pidana baru menandai era bagi peran Polri.

Diterbitkan 16 April 2026, 15:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Tiga UU pidana baru mendorong transformasi Polri menuju penegakan hukum adil dan HAM.
  • Polri harus menjadi pelayan negara hukum, memperluas peran pembinaan masyarakat dan HAM.
  • Divisi Hukum Polri penting menginternalisasi perubahan hukum pidana ke prosedur dan praktik.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mencatat ada tiga undang-undang hukum pidana baru, yaitu KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana, di mana hal ini mendorong transformasi Polri.

“Tiga Undang-Undang itu juga sejalan dengan draf yang disampaikan nanti oleh Komite Percepatan Reformasi Polri yang akan disampaikan kepada Presiden,” kata dia dalam Acara Lokakarya dan Rapat Kerja Teknis Divisi Hukum Polri 2026 di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (16/4/2026).

Yusril yakin, akan ada perubahan-perubahan yang cukup besar kepada institusi Polri yang betul-betul menempatkan Polri memegang posisi sentral dalam penegakan hukum yang adil, yang menghormati hak asasi manusia (HAM), dan menjamin adanya kepastian hukum di tengah masyarakat.

“Saya kira semua pihak sedang menunggu kapan dilaksanakannya dari Reformasi Polri, sehingga kita  betul-betul lembaga kepolisian yang ideal dalam rangka melaksanakan konstitusi penegakan hukum yang berkeadilan dan penghormatan terhadap hukum hak asasi manusia. Jadi itu yang saya sampaikan secara garis besar,” ungkap dia.

Yusril mengingatkan, watak dasar Polri menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah pelayan negara hukum, bukan semata-mata perangkat untuk memaksakan kehendak negara.

Namun juga memperluas peran di dalam pembinaan masyarakat, peningkatan kesadaran hukum, kontribusi pada pembinaan hukum nasional, serta koordinasi fungsi kepolisian lainnya, sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

“Dengan demikian, peranan Polri melampaui sekedar penegakan hukum pidana saja. Secara kelembagaan, Polri berada pada persimpangan fungsi pemerintahan, pelayanan publik, dan penegakan hukum: menjaga ketertiban sosial, menjamin rasa aman, dan perlindungan hak warga negara, serta berperan dalam sistem peradilan pidana,” jelas dia.

 

Polri Berjalan dengan Pembangunan

Oleh karena itu, lanjut Yusril, sinkronisasi dengan Asta Cita Presiden Prabowo harus dilakukan secara menyeluruh, tidak sekedar mengamankan program pemerintah, melainkan memastikan Polri bergerak sejalan dengan strategi pembangunan negara hukum. 

“Dalam konteks inilah, Divisi Hukum Polri memperoleh arti yang semakin penting. Divisi ini bukan sekedar unit pendukung administratif yang menangani pendapat hukum atau penyesuaian regulasi internal. Divisi Hukum adalah dapur konseptual yang menentukan apakah perubahan besar dalam hukum pidana nasional akan benar-benar terinternalisasi ke dalam peraturan, prosedur, pendidikan, bantuan hukum, dan praktik kelembagaan Polri,” pungkas Yusril.

Sebagai informasi, dalam acara terkait turut hadir Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Agus Nugroho. Selain Yusril, pada hari ini turut hadir sejumlah pembicara narasumber seperti Prof Romli Atmasasmita yang membawakan tema tugas wewenang Kepolisian dalam mewujudkan UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan UU nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP. Berikutnya ada juga Prof Adies Kadir yang membawakan tema reformasi Polri dalam perspektif Konstitusi dan Transformasi Hukum Pidana Nasional

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6