Indonesia Tuan Rumah WCPP 2026, Dorong Reformasi Sistem Pemasyarakatan Dunia

Indonesia menjadi tuan rumah The 7th World Congress on Probation and Parole (WCPP) 2026 di Bali guna memperkuat kolaborasi global dalam sistem pemasyarakatan berbasis pemulihan.

Diterbitkan 15 April 2026, 01:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Indonesia menjadi tuan rumah WCPP 2026, fokus pada sistem pemasyarakatan adaptif dan manusiawi.
  • Kongres mendorong pergeseran paradigma hukum ke pendekatan berbasis pemulihan dan keadilan restoratif.
  • WCPP menjadi forum dialog global untuk model pembinaan efektif dan reformasi peradilan pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia kembali menunjukkan peran strategis di kancah internasional dengan menyelenggarakan The 7th World Congress on Probation and Parole (WCPP) 2026. Forum global yang dihadiri delegasi dari 44 negara ini fokus mendorong penguatan sistem pemasyarakatan yang adaptif, manusiawi, dan berbasis pemulihan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa tema kongres tahun ini mencerminkan adanya pergeseran paradigma pemidanaan. Menurutnya, fokus hukum kini tidak lagi hanya pada pemenjaraan, tetapi beralih ke pendekatan berbasis data dan pemulihan.

Agus menekankan bahwa konsep restorative justice adalah kunci utama dalam membangun sistem hukum modern. Pendekatan ini bertujuan memulihkan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar memberikan efek jera.

"Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan masyarakat yang lebih aman melalui penguatan peran pembimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan," ujar Agus dalam forum tersebut, Selasa (14/4/2026).

WCPP 2026 juga menjadi wadah bagi pemangku kepentingan dunia untuk merumuskan model pembinaan yang lebih efektif, termasuk pengembangan pidana alternatif dan mekanisme pembebasan bersyarat.

Hadir sebagai pembicara utama (keynote speaker), Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa setiap negara memiliki karakteristik hukum yang berbeda. Ia menegaskan tidak ada satu model sistem pemasyarakatan yang dapat diterapkan secara universal di seluruh dunia.

"Oleh karena itu, forum seperti WCPP menjadi penting sebagai ruang dialog lintas negara untuk saling belajar dan memperkaya kebijakan nasional," tutur Yusril.

 

Tampilkan Hasil Karya Warga Binaan

Yusril menambahkan, sistem keadilan modern harus mampu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan korban, keselamatan publik, serta peluang reintegrasi bagi pelaku.

Reformasi ini, lanjutnya, adalah bagian dari sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.

Selain sesi diskusi, penyelenggaraan WCPP di Bali ini juga menampilkan hasil karya Warga Binaan sebagai bagian dari program pembinaan kemandirian. Produk-produk tersebut mendapat apresiasi dari para delegasi internasional dan diharapkan mampu menembus pasar global.

Melalui ajang ini, Indonesia memposisikan diri sebagai komunitas global yang aktif mendorong transformasi sistem pemasyarakatan menuju pendekatan yang lebih inklusif dan kolaboratif.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6