Penyelundupan 4,8 Kg Sabu Asal Iran Digagalkan di Pamulang, 2 Tersangka Diciduk

Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang berasal dari jaringan internasional asal Iran. Total 4,8 kg barang bukti diamankan.

Diterbitkan 14 April 2026, 18:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polda Metro Jaya gagalkan 4,8 kg sabu jaringan Iran di Pamulang.
  • Dua tersangka, TP dan C, ditangkap dengan barang bukti sabu dan alat.
  • Narkotika dikirim dari Iran melalui kurir, kejahatan internasional.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang berasal dari jaringan internasional asal Iran dengan total berat sekitar 4,8 kilogram.

Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Andri Fajar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (7/4) sekitar pukul 16.35 WIB di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan.

"Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial TP (32) dan C (31)," kata Andri dalam keterangan di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Ia mengatakan, dari tangan para tersangka, polisi menyita paket sabu dengan berbagai ukuran dengan total mencapai hampir 4.874 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti timbangan elektrik, ponsel dan plastik klip kosong.

Berdasarkan pengakuan dua tersangka yang ditangkap, barang bukti tersebut dipesan langsung dari seorang warga negara Iran yang berada di negara itu.

"Ini adalah kejahatan internasional di mana barang bukti tersebut dikirim dari Iran melalui kurir melewati Bandara Soekarno Hatta," katanya.

Ia menambahkan saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

 

Warga Diminta Lapor

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.

“Sekecil apa pun informasi dari masyarakat sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat agar kita sama-sama peduli,” kata Budi.

Ia juga meminta warga segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6