Terungkap Sosok Perantara di Balik Dugaan Aliran Uang dari Yaqut buat Pansus Haji DPR

KPK menduga ada aliran uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat dari pihak Yaqut kepada Pansus Haji DPR RI.

Diterbitkan 14 April 2026, 09:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK mengungkap ZA sebagai perantara dugaan suap Yaqut ke Pansus Haji DPR.
  • Uang $1 juta dari Yaqut untuk Pansus Haji masih dipegang perantara ZA.
  • Yaqut dan stafnya tersangka korupsi kuota haji, rugikan negara Rp622 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sosok perantara aliran uang dugaan korupsi kuota haji dari pihak Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama kepada Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024. Sosok itu berinisial ZA.

"Fakta yang kami temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Menurut Achmad, saksi ZA telah menerima uang dari pihak Yaqut. Tetapi, belum sempat dibagikan ke anggota Pansus Haji DPR RI.

"Fakta yang kami temukan, masih dipegang oleh saudara ZA," katanya.

 

USD 1 Juta dari Yaqut Buat Pansus Haji di DPR

Achmad menyampaikan pernyataan tersebut ketika menjelaskan adanya dugaan aliran uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat dari pihak Yaqut kepada Pansus Haji DPR RI.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

KPK kemudian mengumumkan pada 4 Maret 2026 bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Ishfah Abidal Aziz di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil mengajukan permohonan agar mantan Menteri Agama tersebut menjadi tahanan rumah.

KPK mengabulkan permohonan tersebut, sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menahan Yaqut di Rutan KPK setelah sebelumnya memproses pengalihan status penahanan.

KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6