Nasib Restorative Justice Rismon Sianipar

Rismon Sianipar kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Jusuf Kalla.

Diterbitkan 10 April 2026, 13:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • RJ Rismon Sianipar kasus ijazah palsu Jokowi masih diproses, menunggu persetujuan korban.
  • Proses RJ tidak langsung dikabulkan, butuh persetujuan pelapor dan gelar perkara.
  • Rismon dilaporkan JK karena bantahan AI tidak jawab tuduhan pembayaran Rp5 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Pengajuan restorative justice (RJ) oleh Rismon Sianipar ternyata belum juga rampung. Rismo mengajukan RJ atas status tersangkanya dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan proses RJ tersebut asih berjalan.Dia mengarisbawahi restorative justice tidak bisa langsung dikabulkan. Ada tahapan yang harus dilalui sejak pengajuan hingga gelar perkara.

“Ini masih dalam tahap proses. Jadi namanya tahapan Restorative Justice ada permohonan dari tersangka kepada korban ataupun pelapor,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2026).

 

Restorative Justice Dikabulkan Jika Disetujui Korban

Setelah permohonan diajukan, keputusan ada di tangan pelapor atau korban. Jika disetujui, proses berlanjut ke gelar perkara internal dan eksternal oleh penyidik.

"Apabila sudah disetujui dan memenuhi persyaratan Restorative Justice, maka akan dilakukan Restorative Justice," ucap dia.

Itu sebabnya, belum ada keputusan akhir atas permohonan yang diajukan Rismon. Seluruh proses masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Jadi saya minta kepada teman-teman sekalian, kita masih menunggu karena proses perkara masih berjalan," katanya.

 

Rismon Kembali Dilaporkan ke Polisi

Setelah mengajukan RJ dalam kasus ijazah palsu, tak lantas membuat Rismon terbebas dari urusan hukum. Kali ini, dia dilaporkan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah JK menilai bantahan Rismon terkait tuduhan rekayasa AI tidak menyentuh substansi utama, yakni dugaan pemberian dana Rp5 miliar. JK menegaskan bahwa bantahan yang disampaikan hanya berfokus pada siapa pembuat konten, bukan pada isi tuduhan.

“Wah saya tidak tahu itu. Tapi apapun bantahannya, dia hanya mengatakan itu bukan dia yang melakukan, tapi tidak membantah isinya. Tidak membantah. Hanya membantah bukan dia yang bikin. Bisa saja dia minta orang lakukan," kata JK di Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026).

"Dia kan tidak membantah bahwa saya membayar Rp 5 miliar," timpalnya.

Menurut JK, klaim bahwa video tersebut merupakan hasil rekayasa AI tidak relevan jika tidak disertai bantahan atas isi tuduhan.

"Kalau dia membantah bahwa itu tidak benar, bahwa Pak JK kasih Rp 5 miliar, kasih uang, mungkin ada manfaatnya. Tapi kalau mengatakan itu AI, itu tidak ada artinya untuk saya," ujarnya.

JK juga menyatakan tidak pernah ada komunikasi ataupun permintaan maaf dari Rismon. Ia mengaku tidak mengenal sosok yang dilaporkannya tersebut.

"Tidak ada. Saya itu tidak kenal orangnya kok. Saya tidak pernah ketemu," ungkapnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6