Pramono soal Baliho Film ‘Aku Harus Mati’ Dicopot: Iklan Sensitif Tak Boleh Terulang

Baliho tersebut dinilai mengganggu psikologis, terutama bagi anak-anak dan remaja yang melintas di jalan.

Diterbitkan 06 April 2026, 11:26 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemprov DKI Jakarta mencopot baliho film 'Aku Harus Mati' karena keluhan masyarakat.
  • Baliho dinilai mengganggu psikologis anak dan remaja, diprotes IDAI.
  • Penertiban dilakukan setelah koordinasi, Pemprov tegaskan iklan sensitif tak boleh terulang.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencopot baliho promosi film 'Aku Harus Mati' setelah menuai keluhan masyarakat. Baliho tersebut dinilai mengganggu psikologis, terutama bagi anak-anak dan remaja yang melintas di jalan.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, penertiban baliho yang ada di ruang publik Jakarta dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPI DKI Jakarta dan Satpol PP dan termasuk biro iklan, baliho tersebut sudah kami turunkan,” kata Pramono di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

Dia menyebut, pemasangan iklan yang bersifat sensitif dan berpotensi menimbulkan dampak psikologis tidak boleh kembali terjadi di ruang publik Jakarta.

“Tetapi yang prinsipnya adalah ini tidak boleh terulang kembali, yang seperti-seperti ini hanya untuk menarik publik kemudian memasang iklan yang sensitif dan ini berdampak bagi masyarakat, maka ini tidak boleh terulang kembali,” ucap dia.

Baliho Diturunkan

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap materi iklan film horor berjudul ‘Aku Harus Mati, Jual Jiwa Demi Harta’ di tiga lokasi ruang publik ibu kota usai diprotes warga.

Protes sebelumnya datang dari dokter spesialis anak sekaligus Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr. Piprim Basarah Yanuarso lewat unggahan di akun X @dr.pipprim. Iklan film yang terpasang di banner dianggap meresahkan terutama bagi anak dan remaja.

Sebagai respons atas protes tersebut, iklan film horor yang terpasang di Jalan Puri Kembangan, Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), Jakarta Barat, serta di Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat itu diturunkan Pemprov DKI pada Sabtu, 4 April 2026.

Menurut Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo, penurunan banner film tersebut telah melalui koordinasi lintas perangkat daerah, meliputi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta biro iklan.

“Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron,” kata Yustinus dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (5/4/2026).

Yustinus menyebut bahwa hasil koordinasi diakui ada materi promosi iklan yang bermasalah. Oleh sebab itu, kata dia, ruang publik harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua kalangan, termasuk anak-anak, sehingga materi iklan harus diturunkan.

“Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Kami juga terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan penanganan di titik-titik lainnya,” jelas dia.

Yustinus berujar bahwa setiap materi komunikasi di ruang publik perlu memperhatikan aspek kepatutan dan dampak psikologis bagi masyarakat luas. Dia menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan mengambil tindakan tegas jika masih ditemukan iklan serupa.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6