Komnas Tak Mau Terburu-buru Tetapkan Kasus Penyerangan Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM

Komnas HAM menyatakan masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari sejumlah pihak soal penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus

Diterbitkan 30 Maret 2026, 17:12 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Komnas HAM belum tetapkan kasus penyerangan aktivis KontraS sebagai pelanggaran HAM.
  • Pemeriksaan terus dilakukan dengan memanggil Polri, TNI, dan ahli untuk bukti.
  • TNI akan dipanggil Komnas HAM untuk pendalaman informasi dan bukti yang ada.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saurlin P. Siagian mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan sebelum menetapkan kasus penyerangan air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai pelanggaran HAM.

"Kami belum tetapkan. Tapi kan semua common sense mengatakan iya, termasuk norma hak asasi manusia, dan definisi hak asasi manusia, dan pelanggaran hak asasi manusia dalam Undang-Undang 39 memenuhi sebagai pelanggaran hak asasi manusia," kata dia di Kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (30/3/2026).

Saurlin Siagian mengatakan, saat ini Komnas HAM tengah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, diantaranya dari kepolisian, TNI, serta para ahli.

Ia menjelaskan, keterangan dari berbagai pihak tersebut akan dikumpulkan dan dianalisis bersama dengan bukti-bukti yang ditemukan.

Hasilnya kemudian akan menjadi dasar bagi Komnas HAM untuk menyusun rekomendasi mengenai apakah kasus tersebut termasuk kategori pelanggaran HAM atau tidak.

"Kami harus rapat dulu. Itu secara norma begitu, tapi secara prosedur kami harus tetapkan dalam suatu rekomendasi," jelas Saurlin.

Segera Panggil TNI

Sebelumnya, menurut Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian, pemanggilan TNI dibutuhkan untuk melengkapi informasi usai hari ini pihaknya memanggil Polri yang diwakili oleh Polda Metro Jaya.

"Kita akan memanggil institusi TNI. Kita belum tahu siapa yang datang nanti. Tentu yang tertinggi adalah Panglima, tapi kita belum tahu siapa yang akan datang," ujar Saurlin di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Dia menjelaskan, pemanggilan TNI akan berfokus pada pendalaman dari informasi yang sudah diperoleh Komnas HAM saat ini

"Kami akan fokus pada pertanyaan-pertanyaan yang sudah kami rancang untuk pihak TNI," ucap Saurlin.

Berdasarkan keterangan dari Polri, lanjut dia, saat ini TNI sudah mendapatkan sebagian informasi dari Polda Metro Jaya ihwal perkembangan penyerangan air keras.

Saurlin mengatakan, TNI sudah mendapatkan sebagian bukti temuan yang dilakukan Polri.

"Sebagian disampaikan, tapi lebih lengkap saya kira teman-teman media nanti bisa tanya ke PMJ ya, tapi mereka menerangkan kepada kami mereka menyerahkan sebagian dari bukti-bukti yang mereka miliki," papar dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6