Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Ini Sebelum Dijebloskan Lagi ke Rutan KPK

KPK melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Yaqut Cholil Qoumas sebelum dikembalikan ke rutan, di mana sebelumnya berstatus tahanan rumah.

Diterbitkan 23 Maret 2026, 22:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK kembalikan Yaqut Cholil Qoumas ke rutan setelah pemeriksaan kesehatan.
  • Status tahanan rumah Yaqut diubah kembali ke rutan, bukan karena sakit.
  • KPK tegaskan tahanan lain bisa ajukan tahanan rumah, namun akan ditelaah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pengecekan kesehatan ke tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas sebelum kembali dijebloskan ke dalam rutan Merah Putih KPK.

Diketahui, hari ini lembaga antirasuah itu mengubah status eks Menteri Agama tersebut, di mana sebelumnya tahanan rumah untuk kembali menjalani masa penahanan di Rutan KPK.

"Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh Dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

"Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," sambungnya.

Budi mengklaim, peristiwa ini tak akan mengganggu proses penyidikan perkara korupsi kuota haji tersebut dan terus progres sesuai mekanisme.

"Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan," jelas Budi.

KPK: Semua Tahanan Boleh Mengajukan Permohonan

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ternyata berubah status menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Gus Yaqut menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Maret 2026.

Ini baru terungkap pada 21 Maret 2026. KPK mengkonfirmasi kebenaran status Gus Yaqut. Bahkan KPK mengatakan tahanan lain di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK bisa mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah seperti halnya Gus Yaqut.

"Permohonan bisa disampaikan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (22/3/2026). Dilansir Antara.

Namun, tidak semua pengajuan dikabulkan. Permohonan tersebut akan ditelaah oleh penyidik KPK karena sebagai pihak yang berwenang melakukan penahanan.

"Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik," jelasnya.

KPK tidak menjelaskan detail alasan menerima permohonan dari pihak Gus Yaqut. Budi menuturkan, Gus yaqut tidak dalam kondisi sakit sehingga harus diubah statusnya menjadi tahanan rumah.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6