Bupati Cilacap Beri Jatah THR Rp20-100 Juta buat Forkopimda, Disimpan Dalam 6 Goodie Bag

KPK yakin modus serupa juga banyak dilakukan kepala daerah lainnya.

Diterbitkan 15 Maret 2026, 11:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Bupati Cilacap Syamsul Auliya memalak SKPD untuk THR Forkopimda.
  • KPK menyita Rp 610 juta dari pemerasan, menetapkan Bupati sebagai tersangka.
  • KPK menduga praktik serupa terjadi di daerah lain, mengimbau kepala daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman berencana memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dari hasil memalak tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Saweran disiapkan dalam rentang Rp 20-100 juta.

“Ada yang Rp100 juta, Rp50 juta gitu ya. Jadi, masing-masing forkopimda itu berbeda, bahkan ada juga yang Rp20 juta,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.

Total uang hasil pemerasan yang sudah terkumpul Rp 610 juta. Uang-uang itu ditaruh dalam enam tas hadiah berwarna putih.

“Tadi itu ada enam goodie bag kayaknya. Enam goodie bag,” katanya.

 

 

Salah Satu Penerima Kapolresta

Informasi didapat KPK, salah satu penerima THR hasil pemerasan yakni adalah Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono. Besarannya berapa tidak disebutkan.

"Salah satu forkopimda itu adalah Kapolres di situ (Cilacap," ujar Asep.

Oleh sebab itu, Asep mengatakan KPK memutuskan memeriksa 27 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

“Makanya tidak dilakukan pemeriksaan di Polresta Cilacap untuk menghindari conflict of interest (konflik kepentingan, red.). Kami pun pindah ke Banyumas,” katanya.

Duga Praktik yang Sama Dilakukan Kepala Daerah Lain

KPK menduga praktik yang sama juga banyak dilakukan kepala daerah lainnya selain Aulia. Padahal, para pemangku jabatan di Fokopimda notabene adalah ASN yang juga sudah mendapatkan THR dari negara. Termasuk para penegak hukum seperti TNI, Polri, jaksa dan hakim.

“KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya,” katanya.

Oleh sebab itu, Asep mengatakan KPK meminta para kepala daerah di Indonesia agar tidak memberikan THR kepada forkopimdanya.

“KPK mengingatkan agar kepala daerah dan forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi, dan saling mendukung dalam mewujudkan prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik, red.) di daerahnya masing-masing dengan penuh integritas,” katanya.

 

Palak Kadis Demi THR Forkopimda

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.

OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.

Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6