Ganjil Genap Ditiadakan di 25 Ruas Jalan Jakarta Mulai 18-24 Maret, Catat Lokasinya

Ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan selama sepekan pada 18 Maret hingga 24 Maret 2026.

Diterbitkan 10 Maret 2026, 15:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Ganjil genap Jakarta ditiadakan 18-24 Maret 2026 di 25 ruas jalan.
  • Penundaan ini karena bertepatan dengan libur nasional Nyepi dan Idul Fitri.
  • Kebijakan ini sesuai Pergub 88/2019 dan keputusan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta akan ditiadakan selama sepekan pada 18 Maret hingga 24 Maret 2026. Kebijakan ini diambil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya karena bertepatan dengan libur nasional Nyepi dan Idul Fitri.

“Iya, Rabu 18 Maret sampai Selasa 24 Maret 2026 tidak ada ganjil genap, kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya, pada Selasa (10/3/2026).

Selama periode itu, kendaraan bernomor polisi ganjil maupun genap bebas melintas di ruas jalan yang biasanya dibatasi. "(Alasan) libur nasional dan cuti bersama harj besar," ucap dia.

Aturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Kebijakan ganjil genap dirancang sebagai solusi jangka menengah dalam pengaturan mobilitas kendaraan pribadi. Disiplin bersama menjadi kunci agar manfaatnya terasa, baik dari sisi kelancaran lalu lintas maupun kualitas udara yang lebih terjaga.

Daftar Jalan Ganjil Genap

Berikut lokasi ruas jalan ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6