Longsor Bantargebang: Bom Waktu Ekologis yang Akhirnya Meledak

Longsor Bantargebang menyebabkan 7 orang meninggal dunia tertimbun sampah. Bom waktu ekologis itu akhirnya meledak.

Diterbitkan 10 Maret 2026, 15:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Minggu sore (8/3/2026), di Desa Ciketik Udik Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, yang mendung menjadi tambah kelabu saat gunungan sampah di Zona 4 Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (PTST) Bantargebang tiba-tiba longsor menimpa warung dan 5 unit truk sampah yang tengah mengantre bongkar muatan. Belasan orang saat itu diduga tertimbun.

Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji menyebut, empat orang ditemukan meninggal dunia di hari kejadian. Keempatnya antara lain Enda Widayanti (25), Sumine (60), Dedi Sutrisno sopir truk sampah, dan Irwan Supriatain (42) yang juga sopir truk sampah.

Tim SAR mengerahkan sejumlah alat berat dan anjing pelacak K9 untuk mencari korban yang diduga masih tertimbun. Penyisiran bahkan juga dilakukan melalui udara dengan drone thermal untuk mendeteksi panas tubuh korban.

Senin (9/3/2026), pukul 12.05 WIB, satu korban lagi ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi. Korban teridentifikasi atas nama Jussova Situmorang (38).

Tim SAR kembali menemukan korban meninggal dunia bernama Hardianto pada pukul 17.50 WIB di pinggir kali tertimbun sampah.

Selanjutnya pada pukul 23.30 WIB, korban terakhir bernama Riki Supriadi (40), ditemukan meninggal dunia dan dibawa ke RS Polri Kramat Jati.

Operasi SAR yang melibatkan 336 personel gabungan itu akhirnya ditutup pada Selasa (10/3/2026), tepat pukul 10.00 WIB usai dipastikan seluruh korban tertimbun sudah ditemukan. Dalam peristiwa ini tercatat 13 orang menjadi korban, terdiri dari tujuh orang meninggal dunia dan 6 lainnya selamat.

Peristiwa longsor gunungan sampah Bantargebang hingga menyebabkan 7 orang meninggal dunia itu menjadi tamparan serius bagi tata kelola sampah di Indonesia, khususnya di Jakarta.

Data terbaru Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta yang diakses dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menyebutkan fakta mencengangkan. Jakarta menghasilkan timbulan sampah yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Untuk periode 2024-2025 misalnya, volume sampah harian Jakarta rata-rata mencapai 7.700 hingga 8.664 ton sampah per hari. Jika diakumulasi, tiap tahun timbulan sampah di Jakarta mencapai 3,17 juta ton (2024), naik dari 3,14 juta ton pada tahun sebelumnya.

Dari timbulan sampah dari tahun ke tahun itu, jumlah tumpukan sampah di TPST Bantargebang pada awal 2026 telah mencapai 55 juta ton. Jumlah yang fantastis yang dimiliki tempat pembuangan sampah. Mirisnya, data Dinas Lingkungan Hidup Jakarta menyebut, sampah sisa makanan masih mendominasi jenis sampah di Jakarta, yakni jumlahnya 49,87%-55,55%. Kedua, sampah plastik sekitar 10,14%-28%, dan sisanya sampah lainnya yang meliputi kertas, tekstil, logam, kaca, dan kayu.

Jakarta Timur tercatat menjadi sumber wilayah penghasil sampah terbesar di Jakarta. Masih dari data yang sama, wilayah Jakarta Timur menjadi salah satu yang tertinggi secara nasional, dengan total mencapai 866.563 ton sepanjang 2025.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jabar Wahyudin Iwang, saat dihubungi tim Regional Liputan6.com, Selasa (10/3/2026) mengatakan, tragedi longsor tumpukan sampah Bantargebang yang menyebabkan 7 orang tewas sebagai bukti nyata kegagalan sistem pengelolaan sampah dan lalainya negara.

"Tragedi ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan bukti nyata kegagalan negara dalam mengelola krisis sampah yang sudah berlangsung puluhan tahun," katanya.

 

Bom Waktu Ekologis yang Akhirnya Meledak

TPST Bantargebang telah beroperasi sejak akhir 1980-an dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dan menampung puluhan juta ton sampah dari Jakarta dan sekitarnya. Beban yang terus meningkat tanpa perubahan sistem pengelolaan yang mendasar, menjadikan kawasan seperti bom waktu ekologis yang akhirnya meledak dan merenggut banyak korban jiwa.

Alih-alih mengurangi produksi sampah dari sumbernya, kata Iwang, pemerintah justru membiarkan praktik pemusatan sampah raksasa yang sangat berbahaya bagi pekerja, pemulung, sopir truk, serta masyarakat sekitar.

Pemerintah sering berlindung di balik narasi faktor alam seperti hujan ekstrem. Padahal, hujan hanyalah pemicu, bukan akar persoalan. Akar persoalan sesungguhnya, kata Iwang, adalah kegagalan pemerintah mengurangi produksi sampah dari sumbernya, ketergantungan pada sistem pembuangan akhir (landfill), dan pengabaian dampak lingkungan dan keselamatan warga, pekerja TPA serta pekerja informal (pemulung).

"Pembiaran TPST Bantargebang menjadi tempat penumpukan sampah raksasa selama puluhan tahun, juga jadi salah satu akar persoalan," katanya.

Selama pendekatan pengelolaan sampah masih berorientasi pada membuang dan menimbun, kata Iwang, tragedi serupa akan terus berulang.

Ironisnya, yang menjadi korban dalam tragedi ini bukanlah pejabat atau pengambil kebijakan atau masyakat yang tidak peduli sampah. Korban justru datang dari masyarakat kecil yang mengais-ngais rezeki di sekitar gunungan sampah: sopir truk, pemulung, pedagang kecil, dan warga yang menggantungkan hidup dari sisa konsumsi kota.

"Mereka dipaksa bekerja di ruang yang sangat berbahaya tanpa jaminan keselamatan yang memadai. Ini adalah bentuk ketidakadilan ekologis yang selama ini dibiarkan terjadi," katanya.

Wahyudin Iwang mewanti-wanti, tragedi longsor gunungan sampah di Bantargebang menunjukkan rapuhnya sistem pengelolaan sampah di kawasan metropolitan.

"Peristiwa ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai kecelakaan teknis, tetapi sebagai indikasi kegagalan kebijakan pengelolaan sampah yang telah berlangsung puluhan tahun," katanya.

Selama ini, pemerintah sering memosisikan Bantargebang sebagai persoalan milik Jakarta. Padahal secara administratif, lokasi tersebut berada di Kota Bekasi, yang merupakan wilayah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Artinya, seluruh dampak ekologis mulai dari pencemaran udara, air, hingga risiko bencana longsor ditanggung langsung oleh masyarakat Jawa Barat," ungkapnya.

Namun hingga hari ini, peran Pemprov Jawa Barat dalam memastikan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan di Bantargebang masih sangat minim. Pemerintah provinsi tidak boleh bersikap seolah-olah persoalan ini hanyalah urusan antara Jakarta dan pengelola TPST.

"Diamnya pemerintah provinsi sama artinya dengan membiarkan wilayahnya menjadi tempat penampungan krisis ekologis kota besar," katanya.

 

Ketimpangan Ekologis

Bantargebang kini menjadi simbol ketimpangan ekologis di kawasan metropolitan. Kota besar seperti Jakarta menghasilkan sampah dalam jumlah sangat besar, sementara beban pencemaran, risiko bencana, dan degradasi lingkungan justru ditanggung oleh masyarakat di wilayah pinggiran, di Jawa Barat.

"Situasi ini menunjukkan bahwa sistem pengelolaan sampah yang ada saat ini tidak hanya gagal secara teknis, tetapi juga tidak adil secara ekologis. Warga yang tinggal di sekitar Bantargebang dipaksa hidup berdampingan dengan gunungan sampah raksasa, sementara keputusan kebijakan diambil jauh dari ruang hidup mereka," kata Iwang.

Gunungan sampah di Bantargebang yang terus meningkat setiap hari telah menjadikannya bom waktu ekologis. Risiko longsor, kebakaran gas metana, serta pencemaran air tanah bukan hanya ancaman lokal, tetapi dapat berdampak luas terhadap ekosistem dan kesehatan masyarakat di wilayah Bekasi dan sekitarnya.

"Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka Jawa Barat berpotensi menghadapi krisis lingkungan yang lebih besar di masa depan," katanya lagi.

Dalam pandangan Wahyudin Iwang, Pemprov Jabar punya tanggung jawab konstitusional untuk melindungi keselamatan warganya dan menjaga daya dukung lingkungan. Pemprov Jabar tidak boleh hanya menjadi penonton dalam persoalan yang jelas-jelas terjadi di wilayahnya sendiri.

Tragedi di Bantargebang harus menjadi peringatan keras bahwa krisis sampah tidak bisa lagi diselesaikan dengan cara memindahkan masalah dari kota besar ke wilayah pinggiran. Jika pemerintah terus membiarkan sistem ini berjalan, maka bencana ekologis berikutnya hanyalah soal waktu.

Berikut rekomendasi Walhi Jabar untuk Pemprov terkait Bantargebang:

  1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan Bantargebang,
  2. Memastikan perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar,
  3. Mendorong perubahan sistem pengelolaan sampah yang tidak lagi bergantung pada penumpukan sampah raksasa,
  4. serta memastikan adanya keadilan ekologis bagi warga yang selama ini menanggung dampak krisis sampah metropolitan.

Khusus untuk Pemprov DKI, Walhi Jabar mendesak:

  1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pengelola TPST Bantargebang bertanggung jawab penuh atas jatuhnya korban jiwa.
  2. Dilakukan investigasi independen atas penyebab longsor dan potensi kelalaian dalam pengelolaan TPST Bantargebang.
  3. Pemerintah segera menghentikan praktik open dumping dan mempercepat transisi menuju pengelolaan sampah yang berkeadilan dan berkelanjutan.
  4. Menjamin perlindungan dan keselamatan bagi pemulung, pekerja, dan masyarakat sekitar TPA.
  5. Mendorong perubahan kebijakan pengelolaan sampah berbasis pengurangan dari sumber, pemilahan, daur ulang, dan ekonomi sirkular, bukan sekadar memindahkan atau menimbun sampah. 

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6