Perjalanan Kasus TPST Bantargebang yang Jerat Mantan Kadis LH DKI Jakarta Jadi Tersangka

Kasus longsor TPST Bantargebang hanyalah puncak gunung es dari perjalanan kasus pengelolaan sampah yang menjerat mantan Kadis LH DKI Jakarta jadi tersangka.

Diterbitkan 22 April 2026, 06:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang memasuki babak baru. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengumumkan satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) DKI Jakarta berinisial AK, bertepatan dengan Hari Kartini, yakni Selasa, 21 April 2026.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan menegaskan bahwa langkah penegakan hukum yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan tata kelola pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK)," kata Rizal, mengutip siaran pers KLH.

Tersangka AK dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ia terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. AK juga dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Rizal menegaskan bahwa penegakan hukum itu dilakukan secara profesional, berbasis pembuktian ilmiah, dan melalui tahapan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah itu diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tapi juga menjadi momentum perbaikan tata kelola pengelolaan sampah secara menyeluruh.

"Guna mencegah terulangnya kejadian serupa serta memastikan perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat," kata Rizal.

Tahapan Proses Penanganan Kasus TPST Bantargebang

Rizal menekankan bahwa kasus itu ditangani secara bertahap, dimulai dari penerapan sanksi administratif hingga peningkatan ke tahap penyidikan pidana. Pada 31 Desember 2024, KLH/BPLH menerbitkan sanksi administratif Nomor 13646 Tahun 2024. Pengawasan pertama yang dilakukan pada 12 April 2025 menunjukkan bahwa pengelola TPST Bantargebang berstatus 'Tidak Taat', yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat peringatan pada 22 April 2025.

Pengawasan kedua pada 9 Mei 2025 kembali menunjukkan hasil yang sama, yaitu 'Tidak Taat'. Atas kondisi tersebut, pemerintah menerbitkan sanksi administratif lanjutan berupa kewajiban audit lingkungan melalui keputusan Nomor 920 Tahun 2025 pada 4 September 2025. Namun demikian, tidak terdapat perbaikan signifikan dalam pengelolaan di lapangan.

Karena tidak adanya perbaikan yang memadai, proses penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada 24--27 Februari 2026 bersama Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Proses ini dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka pada 20 April 2026, serta penyampaian surat penetapan tersangka pada 21 April 2026.

Insiden Longsor di TPST Bantargebang Jadi Puncak Gunung Es

Rizal menyatakan dalam rangkaian penanganan kasus tersebut, longsor terjadi pada 8 Maret 2026 di TPST Bantargebang. Akibatnya, tujuh orang meninggal dunia dan enam orang terluka. Peristiwa itu menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan sampah belum dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdampak serius terhadap keselamatan masyarakat.

Dalam proses penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup telah mengumpulkan berbagai alat bukti yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta hasil uji laboratorium. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah daerah dan pengelola TPST Bantargebang, serta didukung oleh keterangan ahli di bidang pencemaran lingkungan, hukum administrasi negara, dan hukum pidana.

"Penanganan kasus ini tidak serta-merta langsung dilakukan melalui pendekatan pidana. Kami telah memberikan waktu lebih dari satu tahun untuk pembinaan melalui mekanisme yang ada. Perlu dipahami bahwa penegakan hukum tidak hanya melalui sanksi pidana, tetapi juga mencakup sanksi administratif yang sebelumnya telah kami terapkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum," ujar Rizal.

 

55 Juta Gunung Sampah di TPST Bantargebang

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti soal volume sampah di sejumlah Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang sudah menggunung dan mengkhawatirkan. Dia mencontohkan tumpukan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, yang mencapai 55 juta ton.

"Ada tempat-tempat sampah yang, sampahnya sudah menggunung. Terutama untuk DKI, Bantar Gebang, Bandung, untuk Surabaya, dan untuk Bali," kata Prabowo saat memimpin sidang kabinet paripurna 1 tahun pemerintahan di Istana Negara Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025, dikutip dari kanal News Liputan6.com.

"Kalau tidak salah, di Bantargebang itu saya dapat laporan, sudah mencapai puluhan juta ton itu. 55 juta ton. Limbahnya 55 juta ton. Sudah menggunung," sambungnya.

Dia menekankan pengelolaan sampah menjadi hal mendesak yang harus segera ditangani. Pasalnya, kata Prabowo, gunungan sampah itu akan membahayakan masyarakat sekitar apabila terjadi hujan deras.

"Kalau terjadi hujan deras, dia bisa membahayakan banyak kampung di sekitar itu. Ini segera akan kita lakukan," ujarnya.

Untuk mengatasinya, Prabowo menyampaikan pemerintahannya akan membangun 34 Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di seluruh Indonesia dalam dua tahun ke depan. Dia ingin mengelola gunungan sampah di sejumlah daerah menjadi sumber listrik.