Hukuman Mati ABK Pembawa Sabu Dibatalkan, Komisi III DPR: Hakim Terapkan Keadilan Berbasis Bukti

Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan hakim PN Batam yang dinilai mencerminkan keadilan berbasis bukti dalam kasus Fandy Ramadhan.

Diterbitkan 07 Maret 2026, 10:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Komisi III, Nasyirul Falah Amru, mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang membebaskan terdakwa Fandy Ramadhan dari tuntutan hukuman mati dalam perkara tindak pidana narkotika.

Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menilai majelis hakim telah menggunakan pendekatan “keadilan berbasis bukti” dalam memutus perkara tersebut.

Menurutnya, putusan tersebut juga mencerminkan implementasi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang mengamanatkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

"Majelis hakim sangat tepat mencermati fenomena yang berkembang di masyarakat terkait peran Fandy Ramadhan, ini harus menjadi rujukan bagi para hakim pemeriksa perkara yang diatensi publik, agar benar-benar mengimplementasikan pasal 5 ayat 1 tersebut sehingga rasa keadilan dapat diperoleh dari perkara yang akan diputus," ujar Gus Falah, Sabtu (7/3/2026).

Ia juga menilai putusan tersebut menunjukkan sensitivitas majelis hakim terhadap dinamika yang berkembang di tengah masyarakat, sekaligus mencerminkan independensi lembaga peradilan.

Menurut Gus Falah, majelis hakim PN Batam mampu menjalankan tugasnya secara mandiri tanpa intervensi dari pihak mana pun dalam memutus perkara yang menjadi perhatian publik.

Ia menegaskan Komisi III DPR RI akan terus memberikan perhatian terhadap perkara-perkara yang mendapat sorotan masyarakat.

"Hal itu penting agar keadilan dalam masyarakat dapat terang benderang sehingga setiap warga negara akan mendapatkan keadilan sesuai fakta dan perbuatannya," pungkasnya.

Kejaksaan Hormati Putusan Hakim

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Priandi Firdaus menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon dalam perkara penyelundupan sabu seberat dua ton.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana mati.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Batam menghargai dan menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, yang hari ini telah membacakan putusan terhadap terdakwa Fandi Ramadhan,” ujar Firdaus di Kantor Kejari Batam, Kamis (5/3/2026).

Meski demikian, pihak jaksa penuntut umum (JPU) belum dapat menyampaikan sikap resmi terkait putusan tersebut. Hal itu karena tim JPU masih menunggu salinan lengkap putusan pengadilan untuk dipelajari secara menyeluruh.

“Saat ini kami masih menunggu salinan putusan. Memang tadi kami sudah mendengar pertimbangan Majelis Hakim, namun untuk menentukan langkah selanjutnya, tim JPU perlu mempelajari secara menyeluruh isi putusan tersebut,” jelasnya.

Firdaus menambahkan, sesuai ketentuan hukum acara pidana, jaksa memiliki waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk menentukan sikap hukum.

“Dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan, kami akan menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding. Tentu sebelum itu kami juga akan meminta petunjuk dari pimpinan,” beber dia.

Terkait pertimbangan hakim yang disebut menggunakan ketentuan KUHP baru dalam putusan tersebut, Firdaus menegaskan pihaknya belum dapat memberikan komentar sebelum mempelajari dokumen putusan secara lengkap.

“Kami belum bisa memberikan tanggapan terkait pertimbangan tersebut karena salinan putusan belum kami terima. Setelah dipelajari oleh tim penuntut umum, barulah kami dapat menentukan sikap secara resmi,” ujarnya.

Firdaus juga menegaskan bahwa putusan terhadap terdakwa Fandi tidak dapat dijadikan acuan untuk memprediksi vonis terhadap terdakwa lain, yang terlibat dalam perkara penyelundupan narkotika yang sama.

“Itu merupakan ranah Majelis Hakim. Yang memutus adalah Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan masing-masing perkara,” uacapnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6