Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Cacat Hukum

PN Jaksel kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas atas statusnya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.

Diterbitkan 05 Maret 2026, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Penetapan tersangka Gus Yaqut cacat hukum menurut saksi ahli Oce Madril.
  • Pimpinan KPK bukan lagi penyidik atau penuntut umum berdasarkan UU KPK baru.
  • Perubahan Pasal 21 UU No. 19 Tahun 2019 mengubah kewenangan pimpinan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atas statusnya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji. Dalam kesempatan itu, saksi ahli Oce Madril menyebut bahwa surat penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut yang ditandatangani pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat secara hukum.

Hal itu lantaran berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK yang baru, pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum.

“Pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan tidak mempunyai kewenangan atributif, maka surat pemberitahuan terhadap Gus Yaqut, kewenangan tersebut cacat formil dan cacat materiil, karena tidak adanya pelimpahan wewenang dalam penyidikan atas nama pimpinan KPK yang bukan penyidik,” tutur Oce di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menjelaskan, perubahan norma dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah mengubah kewenangan pimpinan lembaga antirasuah itu.

“Saya tidak bisa mengatakan bahwa pimpinan KPK masih penyidik atau penuntut umum, karena kita bisa melihat sendiri perubahan normanya,” jelas dia.

Oce mengatakan, perubahan tersebut membuat pimpinan KPK tidak lagi berstatus sebagai penyidik maupun penuntut umum sebagaimana diatur sebelumnya. Meski demikian, dia menilai kondisi tersebut tidak membuat KPK lumpuh.

Sebab, di dalam lembaga itu tetap terdapat penyidik yang memiliki kewenangan menjalankan proses penyidikan.

“Mengapa hal ini berlaku pada KPK? Karena KPK adalah institusi yang bersifat khusus atau lex specialis. Kita sepakat bahwa Undang-Undang KPK merupakan lex specialis, sehingga pengaturannya harus dikembalikan pada undang-undang tersebut,” ujarnya.

Kritisi Aturan Pimpinan KPK

Oce juga mengungkapkan bahwa sejak awal dirinya mengkritisi perubahan regulasi yang memperbolehkan pimpinan KPK merangkap sebagai penyidik dan penuntut umum.

Menurut dia, perubahan itu sebenarnya tidak diperlukan karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah disusun dengan naskah akademik yang kuat dan dinilai cukup ideal.

“Sebagai sebuah lembaga penegak hukum yang memiliki fungsi penal atau fungsi punishment, maka memang pimpinannya dahulu diberi kewenangan sebagai penyidik dan penuntut umum,” katanya.

Dia bahkan menyebut bahwa pernah ada gagasan agar pimpinan KPK secara langsung menyidik dan menuntut pejabat tertentu dengan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Bukan kemudian dilimpahkan kepada pihak lain,” ujarnya.

Namun, setelah adanya perubahan norma melalui Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Oce menilai sulit mempertahankan pandangan bahwa pimpinan KPK masih memiliki status sebagai penyidik atau penuntut umum.

“Sejak dulu juga banyak pengamat memberikan catatan bahwa perubahan ini akan menyulitkan lembaga ini ke depan,” ungkapnya.

“Perubahan undang-undang KPK membuat konstruksi kelembagaan KPK menjadi tidak jelas dalam banyak hal, mulai dari kepegawaian dan sebagainya, termasuk terkait Pasal 21,” Oce menandaskan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6