Polemik Parliamentary Threshold, Muncul Usulan Skema Ambang Batas Fraksi

Angka Parliamentary Threshold menjadi perdebatan, seiring dengan Revisi Undang-Undang Pemilu.

Diterbitkan 26 Februari 2026, 13:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk Undang-Undang mengubah ketentuan ambang batas parlemen sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029, telah membuat sejumlah partai di Senayan mengusulkan perubahan aturan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold. Angkanya bervariasi, yakni menjadi 2 persen, tetap 4 persen, atau bahkan hingga 7 persen. 

Angka Parliamentary Threshold pun menjadi perdebatan, seiring dengan Revisi Undang-Undang Pemilu. Baleg DPR sendiri telah memasukkan RUU Pemilu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026. 

Ketua Umum Partai Gema Bangsa Ahmad Rofiq kemudian mengusulkan agar cara tersebut bisa lebih disesuaikan dengan skema ambang batas fraksi yang duduk di Senayan.

"Formula ini lebih menjamin keterwakilan suara rakyat. Sehingga suara rakyat tak ada yang hilang seperti pada Pemiku 2024 lalu, ada 18 juta suara partai non parlemen yang tak terkonversi menjadi kursi," kata Rofiq saat Konsolidasi DPW DKI Jakarta dan DPD Se-Jakarta di Jakarta Pusat, seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (26/2/2026).

Rofiq menjelaskan, skema factional threshold atau ambang batas fraksi mampu menjaga keseimbangan antara representasi dan efektivitas kelembagaan.

"Semua suara dihitung. Parlemen juga efektif karena tak semua partai otomatis membentuk fraksi. Malah saya tantang, berani nggak partai di Senayan menyepakati ambang batas fraksi, misalnya bisa membentuk fraksi jika memenuhi 10 sampai 15 persen kursi," kata dia.

Dengan skema ini, dia meyakini partai kecil juga masih memiliki peluang terepresentasi tanpa dibatasi dengan membuat fraksi gabungan. Menurutnya, skema tersebut mirip dengan yang pernah diterapkan DPR hasil Pemilu 1999 dan 2004, juga tingkat DPRD, bahwa pendekatan ambang batas fraksi juga masih berlaku.

"Jadi ambang batas fraksi yang lebih proporsional dan konstitusional. Suara pemilih tak hilang, fragmentasi politik di parlemen dapat terkendali," tuturnya.

 

Mahfud Sarankan Partai Nonparlemen Solid

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud Md menilai, perjuangan Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (Sekber GKSR) untuk menurunkan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) menjadi 1 persen pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2029 masih terbuka.

Pasalnya, kata dia, keputusan penurunan PT menjadi 1 persen berada di tangan pembuat undang-undang (UU).

"Ide dan aturan dasarnya, tidak pakai treshold tidak apa-apa. Mencalonkan presiden juga tidak membutuhkan treshold kan. Meski DPR ada yang ingin treshold 2 persen, ada yang nawar 4 persen, nanti dibahas (di DPR)," ujar Mahfud Md usai menjadi pemateri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Partai Hanura di Bandung, Jawa Barat (Jabar), melalui keterangan tertulis, Jumat (5/12/2025).

"Parliamentary Threshold (PT) 1 persen bisa diterapkan pada Pemilu 2029. Artinya agar partai tidak kehilangan suara, 1 persen itu bisa," sambung dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, koalisi partai kecil menjadi satu wadah fraksi bisa kembali dihidupkan, agar suara rakyat tidak hangus. Mekanismenya melalui stembus accord, kesepakatan antar partai politik untuk menggabungkan sisa suara agar dapat memperoleh kursi yang tidak didapatkan secara individu.

"Partai-partai yang hanya 1 persen itu bergabung menjadi satu fraksi sehingga menjadi besar. Menjadi fraksi sendiri, melalui stembus accord," terang Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menyarankan agar partai-partai nonparlemen tetap solid dan terus berjuang dalam menyelamatkan suara rakyat. Dia memahami, perjuangan itu tidak mudah, karena ada dominasi partai besar di Senayan yang akan berusaha membatasi.

"Ya biasalah namanya partai besar. Tapi, nanti mereka akan bernegosiasi dengan aspirasi politik rakyat. Kalau partai besar ingin jalan, aspirasi masyarakat didengarkan," ucap dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6