Kapolres Jaktim: Penganiaya Petugas SPBU di Jaktim Positif Narkoba, Sempat Ngaku Pakai Ekstasi

Pelaku penganiayaan terhadap sejumlah petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Cipinang, Pulogadung, dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Diterbitkan 25 Februari 2026, 20:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku penganiayaan terhadap sejumlah petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Cipinang, Pulogadung, dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Hal ini diungkap setelah polisi melakukan tes urine terhadap pelaku berinisial JMH alias A (31).

"Setelah dilakukan tes urine, pelaku JMH alias A (31) positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku juga mengakui sempat mengonsumsi ekstasi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (25/2/2025).

Sebelumnya, tiga pegawai SPBU diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum aparat pada Minggu (22/2) sekitar pukul 22.10 WIB.

Alfian menjelaskan, setelah pelaku ditangkap dan diperiksa, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangannya. Menurutnya, jawaban pelaku berubah-ubah dan tidak konsisten. Awalnya, pelaku diduga hanya berada di bawah pengaruh alkohol.

Namun, karena melihat indikasi lain, Alfian memerintahkan jajarannya bidang kedokteran dan kesehatan (biddokkes) untuk melakukan tes urine kepada pelaku sebelum penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Saat kami melakukan interogasi, apa yang kami tanyakan dan disampaikan ketidaksesuaian dan tidak sama dan tidak tegas dengan jelas, atau saya sampaikan plin-plan, berubah-rubah. Sehingga saya merasakan ada indikasi bahwasanya ini ada pengaruh," jelas Alfian.

Polisi menduga kombinasi alkohol dan narkotika mempengaruhi kondisi pelaku hingga bertindak agresif. Meski demikian, Alfian menegaskan bahwa pengaruh zat terlarang tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini.

"Tentunya kami menegaskan setiap bentuk kekerasan, terlebih terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas sesuai prosedur, tidak dapat dibenarkan dan akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku," ucap Alfian.

 

Dilakukan Seorang Diri

Selain itu, Alfian menegaskan aksi penganiayaan itu dilakukan seorang diri dan berprofesi sebagai wiraswasta dengan domisili Bekasi.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Vellfire hitam dan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang tersimpan dalam perangkat penyimpan data (hardisk).

Atas perbuatannya, JMH dijerat Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan.

"Kami akan memproses kasus ini secara tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap petugas pelayanan publik yang menjalankan tugas sesuai prosedur," ucap Alfian.

 

Kronologi Penganiayaan

Insiden tersebut bermula saat salah satu operator SPBU 3413901 Lukman Hakim (19) bertugas pada Minggu (22/2) sif malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut Lukman, antrean kendaraan di belakang mulai mengular sehingga dia berinisiatif mempercepat proses dengan meminta kode batang (barcode) subsidi yang menjadi syarat pengisian sesuai prosedur Pertamina.

Namun, situasi mendadak memanas ketika barcode yang ditunjukkan tidak sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.

Lukman menyebut pelat nomor kendaraan memang sama, tetapi data dan jenis kendaraan dalam barcode berbeda. Diduga tak terima ditegur, pria tersebut langsung marah-marah di area pengisian. Bahkan, pelaku sempat menantang para petugas.

Keributan berlanjut saat Lukman memanggil staf untuk memastikan kebijakan pengisian. Pelaku semakin emosi dan mendorong salah satu staf yakni Ahmad Khoirul Anam hingga kepalanya terbentur ke mobil pelaku.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali menghampiri petugas lain dan menampar salah seorang staf rekan mereka yakni Abud Mahmudin yang hendak menenangkan situasi juga ikut menjadi sasaran pemukulan.

Keributan disebut berlangsung cukup lama, diperkirakan hampir satu jam sejak sekitar pukul 22.00 WIB hingga menjelang pukul 23.30 WIB.

Tiga korban dalam kejadian tersebut, yakni satu staf dan dua operator.

Mereka adalah Ahmad Khoirul Anam, yang telah bekerja sekitar lima tahun sebagai staf, Lukmanul Hakim, operator yang baru enam bulan bekerja setelah lulus SMK dan Abud Mahmudin, operator dengan masa kerja sekitar empat tahun.

Khoirul Anam kena tamparan di pipi, Lukman dipukul di rahang sebelah kanan. Sementara Abud dipukul di bawah mata dan di pipi dekat mulut sampai giginya copot.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6