Kasus Brimob Aniaya Pelajar di Tual hingga Tewas, Segini Ancaman Penjara untuk Bripda Masias

Bripda Masias juga sudah dipecat baik dari satuannya di Brimob maupun sebagai anggota Polri aktif.

Diterbitkan 25 Februari 2026, 12:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Berkas perkara Bripda MS aniaya pelajar AT telah dilimpahkan ke Kejari Tual.
  • Bripda MS disangkakan pasal perlindungan anak dan KUHP, ancaman 15 tahun penjara.
  • Bripda Masias Siyahaya resmi dipecat dari Polri karena penganiayaan fatal.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi sudah melimpahkan berkas perkara kasus anggota Brimob Bripda Masias Siyahaya (MS) aniaya pelajar AT ke Kejaksaan Negeri Tual. Saat ini, berkas penyidikan sedang diteliti sedang dipelajari sebelum nantinya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPO).

"Berdasarkan laporan polisi, LP/B/32/II/2026/Satreskrim/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026 untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Rabu (25/2/2026).

Adapun pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Eddizon menyebut, pengecekan kelengkapan formil dan materil oleh JPU diharapkan bisa rampung. Sehingga bisa dilakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti, hingga masuk ke peradilan.

 

Majelis Etik Resmi Pecat Bripda Masias

Sebelumnya, Bripda Masias Siahaya (MS) resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri usai melakukan penganiayaan terhadap AT (14), pelajar Madarasah Tsanawiyah Negeri Kota Tual, Maluku, menggunakan helm hingga tewas.

Putusan itu diumumkan langsung oleh Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto. Dia menegaskan, Polri tidak menoleransi pelanggaran kode etik maupun tindakan kekerasan yang mencederai profesionalisme dan kepercayaan publik.

Dari fakta persidangan, Bripda Masias Siahaya dinyatakan terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6