Muncul Wacana Larangan Mudik Pakai Motor, DPR Minta Siapkan Dulu Transportasi Massal yang Memadai

Usulan larangan mudik pakai motor muncul dalam rapat Komisi V DPR bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

Diterbitkan 23 Februari 2026, 09:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Usulan pelarangan mudik pakai motor mengemuka dalam rapat Komisi V DPR bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Usulan ini datang dari Wakil Ketua Komisi V Syaiful Huda. Wacana tersebut menuai beragam reaksi dari banyak kalangan, salah satunya sesama anggota DPR.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto menilai wacana pelarangan motor sebagai kendaraan mudik lintas provinsi tersebut harus mempertimbangkan karena beberapa alasan.

"Bagi saya, mudik Lebaran adalah sebuah ritual sosial rutin yang sudah menjadi tradisi bangsa ini selama puluhan tahun. Yang namanya ritual, para pemudik akan melakukan apa saja untuk bisa melaksanakannya. Termasuk, menjadikan kendaraan bermotor roda dua sebagai alat transportasi mudik. Bagi para pemudik sepeda motor, faktor efisiensi adalah faktor utama," kata Sofwan dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Sofwan mengakui, tingginya angka kecelakaan pengendara motor pada masa arus mudik dan balik memang harus menjadi perhatian serius dalam merumuskan kebijakan. Namun, dia meminta wacana larangan tersebut tidak langsung diterapkan tahun ini. Pemerintah perlu menyosialisasikan kebijakan tersebut secara masif terlebih dahulu.

"Berkaitan dengan adanya pendapat yang mendorong pemerintah untuk mengkaji dan mempertimbangkan penerapan kebijakan larangan sepeda motor untuk mudik lintas provinsi, menurut saya baik dan ideal, tetapi tidak untuk diterapkan pada periode mudik lebaran tahun ini. Kita tidak bisa membuat kebijakan tanpa sosialisasi jauh-jauh hari," kata dia.

Politikus PDIP ini juga mengingatkan pemerintah tentang himpitan ekonomi yang dialami masyarakat Indonesia saat ini. Jika motor dilarang sebagai moda transportasi mudik, kata Sofwan, tekanan kepada rakyat akan bertambah.

"Apalagi saat ini suasana kebatinan rakyat tentang kondisi ekonomi masih sedang tidak baik-baik saja," ucapnya.

Infrastruktur Transportasi dan Regulasi Bertahap

Oleh sebab itu, Sofwan meminta pemerintah menyiapkan dulu infrastruktur transportasi massal yang andal serta merumuskan kebijakan pelarangan secara bertahap.

"Saran saya, Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri segera duduk bersama untuk menyusun strategi dan menetapkan kebijakan solusi jika pelarangan mudik dengan sepeda motor lintas provinsi kelak diterapkan. Kita perlu hitung secara sungguh-sungguh supply and demand moda angkutan transportasi publik yang ada, apakah akan mampu melayani dampak dari pelarangan tersebut?" ujar dia.

Meski begitu, Sofwan mendukung penuh keselamatan pengguna jalan, baik di masa arus mudik dan balik, atau pada aktivitas keseharian. Namun, dia menyebut pemerintah harus membuat target kapan larangan tersebut bisa diterapkan sambil menyiapkan infrastruktur yang memadai.

"Oleh karena itu, perlu dibuat target dan tahapan yang progresif tapi juga realistis, di tahun berapa kita akan bisa melakukan regulasi pelarangan atau pembatasan sepeda motor sebagai alat transportasi mudik lintas provinsi," ucapnya, menandaskan.

Usulan Larangan Mudik Pakai Motor

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V Syaiful Huda mengusulkan pemerintah mempertimbangkan pembatasan mudik lintas provinsi menggunakan sepeda motor. Huda beralasan, sepeda motor menjadi penyebab kecelakaan terbanyak selama arus mudik dan balik Lebaran.

"Perlu dicatat Pak Menteri, Angkutan Lebaran yang hampir 50 persen kecelakaan diakibatkan oleh pengguna sepeda motor. Saya mohon dikaji apakah memungkinkan tahun ini tidak diperbolehkan menggunakan sepeda motor untuk mudik, terutama lintas provinsi," ujar Syaiful Huda ketika Rapat Kerja Komisi V DPR RI.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6