Viral Tuduhan Cabul Jadi Modus, Pria di Ciledug Rampas Ponsel Korban

Viral seorang pria diduga merampas ponsel milik warga di Ciledug, dengan modus menuduh korban telah melecehkan adiknya.

Diterbitkan 22 Februari 2026, 10:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pria AA ditangkap karena merampas ponsel dengan modus tuduhan pelecehan di Ciledug.
  • Pelaku menghadang korban, mencekik, lalu merampas ponsel setelah memancing ke tempat sepi.
  • Polisi menangkap AA di Jakarta Selatan setelah penyelidikan CCTV dan saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial AA ditangkap aparat kepolisian usai diduga merampas ponsel milik seorang warga, dengan modus menuduh korban telah melecehkan adiknya. Peristiwa itu terjadi di Jalan Winong Dalam, Kelurahan Sudimara Jaya, Ciledug, Kota Tangerang, Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, dan sempat viral di sosial media.

Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, korban tengah berjalan kaki saat tiba-tiba dihadang pelaku. AA langsung menuding korban melakukan perbuatan cabul terhadap adiknya, dan memaksa korban mengikuti dirinya ke lokasi yang lebih sepi.

Di lokasi tersebut, pelaku mencekik leher korban dan merampas ponsel yang dipegangnya. Setelah menguasai barang milik korban, pelaku melarikan diri.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit handphone," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).

Korban kemudian melapor ke SPKT Polda Metro Jaya. Laporan itu ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan melakukan sejumlah langkah.

"Kanit Resmob beserta Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari Olah TKP, observasi, hingga memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi," ujar dia.

 

Pelaku Ditangkap

Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, identitas pelaku mengarah kepada AA. Polisi menangkapnya di sebuah kontrakan Kelurahan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku diamankan bersama barang bukti ke kantor Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

"Kami mengapresiasi langkah cepat tim di lapangan. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor bila mengalami atau mengetahui tindak pidana agar bisa ditindaklanjuti cepat,” ucap dia. 

"Masyarakat bisa menghubungi Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat," ucap dia.

Saat ini, AA masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6